Bandar Lampung (Lampost.co) – Pihak STKIP PGRI Bandar Lampung telah memberhentikan oknum dosen mesum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
Kaprodi PGSD, Ambiyah Harjanto mengungkapkan, korban merupakan mahasiswi di jurusannya. Korban diketahui tidak pernah mengikuti perkuliahan sejak menjadi korban pelecehan.
Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023. Kemudian korban sempat kembali mengikuti perkuliahan selama 5 hari usai kejadian. “Korban sempat masuk pada Senin-Jumat, setelah itu tidak pernah masuk lagi,” ungkapnya, Selasa, 28 November 2023.
Menurutnya, hingga saat ini korban masih menjadi mahasiswa resmi di STKIP. Namun karena tidak pernah mengikuti perkuliahan sehingga statusnya sekarang tidak aktif. “Statusnya masih mahasiswa tapi kami tulis tidak aktif karena tidak mengikuti perkuliahan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pihak kampus masih memperkenankan korban melanjutkan perkuliahannya. Terlebih hingga saat ini belum ada pengunduran diri dari yang bersangkutan.
Sebelumnya kuasa hukum STKIP PGRI, Agus Zain mengungkapkan, kampus telah memberhentikan tersangka. Dosen mesum tersebut sudah tidak lagi menjadi dosen sejak surat keputusan dikeluarkan pada 16 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, dosen itu telah menyampaikan surat pemunduran diri dari pekerjaannya. Pihak kampus telah membalas surat itu dengan surat pemberhentian. “Kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan HS sebagai dosen,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah beberapa menghubungi keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menawarkan bantuan. Namun korban belum mau ditemui dan belum menyampaikan permohonan bantuan.
Selanjutnya, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian. Terlebih saat ini oknum dosen itu tidak lagi berstatus sebagai pengajar. “Sekarang kami serahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswi STKIP PGRI Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan oleh dosennya, Hendra Saputra. Pelaku dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Kuasa hukum, Suhendri mengungkapkan, peristiwa bermula pada sekitar Maret lalu di sebuah acara UKM. Kegiatan dilakukan di luar kampus dan diikuti oleh sejumlah dosen termasuk pelaku.
Pada kegiatan itu Hendra melakukan pelecehan kepada korban. Peristiwa itu membuat korban trauma dan sempat menjauhi pelaku dengan tidak merespon pesan dan panggilan seluler. Namun, akhirnya korban terjebak bujuk rayu karena pelaku beralasan minta bantuan untuk keperluan akreditasi kampus.
“Pelaku minta bantu korban membuat parcel untuk keperluan akreditasi kampus, akhirnya korban dijemput menggunakan mobil sekitar pukul 17.45 WIB,” kata dia.
Deni Zulniyadi