Pesisir Barat (Lampost.co) – Polda Lampung mengamankan empat pelaku dugaan penebangan liar atau illegal logging. Pembalakan hutan kawasan tersebut pada wilayah Sabardong, Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan setelah mendapat kan video amatir dugaan penebangan liar, Polda dan Polres Pesisir Barat langsung turun ke lokasi perkara.
“Beberapa orang kita amankan kita lakukan pemeriksaan intensif setelah mengecek lokasi,” katanya, Minggu, 7 Desember 2025.
Kemudian ia berharap dalam waktu dekat hasil penyelidikan dapat mengetahui, apakah ada unsur pidana atau tidak. Karena yang ia butuhkan adalah fakta real lapangan.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” katanya
Selanjutnya Polda Lampung berharap masyarakat Pesisir Barat dapat menjaga wilayah. Sebab masuk kategori cukup tinggi potensi bencana alam banjir dan longsor.
“Apabila terjadi pembalakan liar, berdampak pada masyarakat itu sendiri, potensi longsor dan banjir,”katanya.
Sebelumnya, Polda Lampung menyegel atau pasang police line pada lokasi pengepulan kayu hutan hasil illegal logging. Lokasinya pada Sabardong, Desa Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Berdasarkan pantauan lokasi, ratusan kayu minyak balokan berbagai jenis ukuran terpasang garis polisi. Ada juga mesin traktor tersita dan terpasang garis Polisi.
Informasi yang terhimpun, lokasi illegal logging sekitar belasan kilometer dari pinggir jalan lintas. Pada lokasi illegal logging terdapat alat berat excavator yang sudah tersita kepolisian. Kemudian terdapat kayu-kayu bekas potongan sinso.








