Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar berhasil membongkar aksi pembuatan senjata api rakitan (Senpira). Penangkapan tersebut tergelar di Kabupaten Lampung Tengah, Senin, 29 September 2025.
Pelaku pembuatan senpira yakni Sukiman (53) warga Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar dan Hasan Gani (43), warga Kampung Indra Putra Subing, Terbanggi Besar.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol. Zaldy Kurniawan mengatakan Polda Lampung mendalami perkara yang tertangani oleh Polres Lampung Tengah tersebut.
“Kami dalami yang kelompok Lampung Tengah ini, ada kaitannya dengan kelompok lain,”ujarnya, Senin, 1 Oktober 2025.
Kemudian Zaldy menyebut, kelompok Lampung Tengah ini, berkaitan dengan perkara yang terbongkar oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung beberapa waktu lalu, di Kemiling, Bandar Lampung
Selanjutnya selain menjual amunisi, ia juga membongkar sindikat penjualan amunisi, yang beroperasi via marketplace. Aparat menyita 8.353 butir amunisi yang terjual via marketplace. Penangkapan ini berawal dari pihaknya menangkap pelaku pencurian bermotor berinisial RS, pada 2 Mei 2025 lalu.
Sementara kuat dugaan, home industri senpi ilegal tersebut memasok senjata api ke sejumlah pelaku kejahatan, termasuk pelaku curanmor. “Pendalaman itu juga kita lakukan”katanya.
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah berhasil menyita barang bukti. Berupa berbagai macam peralatan yang tergunakan untuk membuat suku cadang senjata api rakitan. Seperti 1 set bor listrik, 1 buah alat potong gerinda, 1 set alat Las. 1 buah silinder peluru, 2 buah laras, 1 buah penarik, 2 buah mata gerinda, dan 5 buah per.
Kedua tersangka terjerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.