Bandar Lampung (Lampost.co)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur.
Baca juga: Pelajar SMK Bandar Lampung Bawa Narkoba Tabrak Kendaraan Polisi
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama sepekan usai menerima laporan masyarakat. Petugas mengadang mobil Honda CRV putih dengan nomor polisi A 1724 UO yang diduga membawa barang haram dari arah Sumatera Selatan.
”Sekitar pukul 05.10 WIB, tim melakukan penggeledahan mendalam terhadap kendaraan target. Hasilnya, petugas menemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’. Berisi sabu yang pelaku sembunyikan di dalam ban serep mobil tersebut,” ujar Kombes Pol. Yuni, Kamis, 20 Februari 2026.
Selain belasan kilogram sabu, petugas juga menyita unit mobil operasional tersangka dan satu unit ponsel. Saat ini, tersangka MA beserta barang bukti telah aparat amankan di Mapolda Lampung untuk pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat MA dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








