Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua wanita yang mempromosikan judi online. Kasus tersebut masuk dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kedua tersangka tersebut yakni, BNS (18), warga Pringsewu, dan IBP (24), warga Pesawaran. BNS merupakan seorang selebgram dengan pengikut belasan ribu pada sosial medianya. Sedangkan IBP seorang ibu rumah tangga.
Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya, mendorong Polda untuk mengungkap aktor utama judi online tersebut.
“Ini yang tertangkap kan baru sebatas promoter saja. Kami apresiasi, tapi aktor utama, pemilik, pemodal harus tertangkap,” ujarnya, Senin, 1 Desember 2025.
Selanjutnya Ahadi mengatakan, kasus ini harapannya bisa terselusuri secara dalam. Apabila Polda menemukan indikasi jual beli akun whatsapp dan nomor rekening bank yang tergunakan oleh jaringan tersebut,
Polda bisa mengirimkan surat resmi kepada PPATK guna melakukan inquiry dan analisis transaksi. Apalagi terhadap rekening yang dugaannya tergunakan untuk menerima dana deposit maupun penarikan keuntungan dari pemain judi online.
“Upaya deteksi lewat rekening dan, bantuan PPATK. Ini langkah yang bisa mempermudah penyidik, mendeteksi pemodal dan aktor intelektual,” katanya.






