Bandar Lampung (Lampost.co) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar. Lokasinya berada pada kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan.
Sementara dalam operasi penertiban yang tergelar, Minggu, 8 Maret 2026 tersebut. Polisi mengamankan 24 orang dan menyita puluhan alat berat.
Penindakan ini menyasar sejumlah titik yang tersebar pada tiga kecamatan yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dari total warga yang teramankan, 14 orang telah resmi sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, modus pembagian keuntungan dari praktek ilegal ini. Yakni, 70% untuk penambang, dan 30 dari untuk pihak yang mengklaim pemilik lahan.
“Ini kami dalami, apakah ada oknum dari perkebunan PTPN, atau tanah murni dari masyarakat. Namun PTPN ini merasa terugikan. Pada wilayahnya ada yang itu (tambang ilegal). Tapi masyarakat yang mengaku lahannya digunakan akan kami periksa” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Kemudian menurutnya, para penambang ada yang menggunakan alat eksavator, dan ada yang menambang secara manual atau tradisional.








