Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung akan segera memaparkan hasil ekshumasi jenazah almarhum Pratama Wijaya. Korban merupakan peserta pendidikan dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila). Dugaan kematian karena menjadi korban penganiayaan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan akan segera mengumumkan dalam waktu dekat. Tim dokter forensik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Termasuk mengumpulkan data tambahan dari sejumlah pihak yang relevan.
“Nanti akan ada konferensi pers untuk menyampaikan hasil ekshumasi. Tim dokter juga sudah mengumpulkan data tambahan dari para senior mahasiswa,” ujarnya, Kamis, 17 Juli 2025.
Kemudian Yuni memastikan bahwa setiap pemeriksaan saksi menghasilkan informasi baru yang memperkuat proses penyidikan. Menurutnya, informasi-informasi tersebut menjadi dasar penting dalam membangun arah penyelidikan.
“Setiap kali ada pemeriksaan saksi, pasti ada informasi tambahan. Itu sangat membantu penyidikan. Kita berharap, mudah-mudahan dari rangkaian ini bisa tertemukan titik terang,” katanya.
Lalu menurutnya, Polda Lampung telah mengantongi sejumlah petunjuk penting atau clue dari hasil penyidikan sejauh ini. Petunjuk tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya setelah hasil ekshumasi terumumkan.
“Clue-nya ada. Semua informasi dari saksi kita analisis untuk membuat kasus ini semakin terang. Setelah hasil ekshumasi terpaparkan oleh tim dokter, kita akan bisa melihat arah penyidikan ke depan,” katanya.
Pemeriksaan Alumni
Sebelumnya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol. Zaldy Kurniawan mengatakan kluster saksi yang selanjutnya terperiksa, yakni Alumni Mahepel Unila. Total ada 9 alumni yang terperiksa, pada 7-8 juli 2025.
Kemudian pasca pemeriksaan saksi dari kluster alumni. Pihaknya akan segera melakukan analisis dan evaluasi (anev) pada penanganan perkara ini, termasuk pemeriksaan saksi. Rencananya, juga ahli akan terlibatkan dalam penyidikan perkara ini. “Akan anev dulu” katanya.
Sehingga, total 27 saksi telah terperiksa yakni dari panitia Diksar, peserta diksar. Kemudian pihak dokter yang memeriksa korban dari RS Bintang Amin, pihak dokter RS Abdul Moeloek, dan pihak klinik, serta pihak alumni.
Sebelumnya, Polda Lampung juga telah melaksanakan Ekshumasi, terhadap jenazah Pratama Wijaya, Senin, 30 Juni 2025, pada TPU kawasan Kecamatan Kemiling.