Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung melaporkan 256 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk penutupan atau takedown. Temuan tersebut merupakan hasil patroli Tim Siber Polda Lampung sejak terbentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Ia mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan patroli siber. Hal itu untuk menemukan situs dan akun media sosial yang terafiliasi dengan situs judi online.
.
Kemudian, hasilnya terlaporkan kepada Kementerian Kominfo untuk penutupan. Sebab menurutnya, penutupan situs judi online merupakan wewenang Kementerian Kominfo. “Patroli siber kita lakukan terus setiap hari dan kita laporkan kepada Kominfo untuk ditutup,” ungkapnya, Jumat, 28 Juni 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/ekonomi-dan-bisnis/kepala-ojk-lampung-didorong-bantu-hadapi-judi-online/
.
Selain situs, kepolisian juga melaporkan akun media sosial yang melakukan promosi judi daring. Saat ini sudah ada 16 pemilik akun Instagram yang tertahan dan terlaporkan akunnya untuk pembekuan. “Situs dan akun medsos yang melakukan penayangan situs judi online kami laporkan kepada Kominfo untuk membekukan,” katanya.
.
Sebelumnya, jajaran Polda Lampung menangkap 46 orang yang terlibat judi daring. Dari jumlah tersebut, 16 pelaku itu adalah selebgram yang melakukan promosi melalui media sosial.
Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkapkan, para selebgram mendapat gaji sekitar Rp1,5 – 3,5 juta per bulan. Gaji tersebut berdasarkan jumlah followers pada media sosial instagramnya.
.
Selain mendapatkan gaji bulanan, para selebgram juga mendapatkan bonus dari situs permainan haram. Bonus tersebut terberikan berdasarkan jumlah orang yang mendaftar dari link milik masing-masing selebgram.
.
“Promotor juga mendapatkan bonus dari setiap akun baru yang mendaftar atau masuk melalui link dari promotor,” jelasnya.