Jakarta (Lampost.co): Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Upaya melengkapi berkas ini sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, hari ini.
Ade memastikan segera melimpahkan berkas perkara Firli bila telah rampung. Meski tak ada penyebutan ihwal target waktu pelimpahannya. “Secepatnya,” ujar eks Kapolresta Solo itu.
Di samping itu, Ade Safri memastikan tak ada hambatan atau kendala dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Walau kita ketahui pemberkasan perkara terpantau sangat lama.
“Tidak ada hambatan atau kendala dalam penanganan perkara aquo. Saya jamin penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade.
Pengiriman Berkas
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. JPU menilai berkas perkara setinggi 0,85 meter itu belum lengkap.
Alhasil, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pelimpahan itu beserta petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil alias P-19.
Lalu, Polda Metro melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI pada Rabu, 24 Januari 2024. Masih belum lengkap, Kejati mengembalikan lagi berkas Firli ke Polda Metro pada 2 Februari 2024. Hingga kini, 8 Agustus 2024 berkas itu masih di tangan penyidik.
Firli menjadi tersangka sejak Kamis, 23 November 2023 tak kunjung ada penahanan dan persidangan. Padahal ia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, SYL telah mendapat vonis 10 tahun penjara dalam kasus tersebut. Dalam persidangan SYL, terungkap bahwa eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatannya dengan Firli.
Penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar itu dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.