Jakarta (Lampost.co)— Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Pada tahap awal, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak pelapor guna mendalami dugaan tindak pidana yang di laporkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengambilan keterangan terhadap pelapor melakukan bersamaan dengan permintaan pendapat dari sejumlah ahli. Langkah ini, menurutnya, penting untuk menentukan batas antara kebebasan berekspresi dalam seni dan ketentuan pidana yang berlaku di ruang publik.
baca juga: Mahfud MD Tegaskan Komika Pandji Pragiwaksono Tidak Bisa Dipidana
“Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor. Di sisi lain, kami juga meminta keterangan dari para ahli untuk mengkonstruksikan batas-batas kebebasan berekspresi. Khususnya seni di ruang publik, agar tetap sejalan dengan aturan hukum,” ujar Iman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Profesionalitas Penyidikan
Ia menegaskan, keterlibatan para ahli dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas dan proporsionalitas penyelidikan. Penyidik ingin memastikan penegakan hukum berjalan seimbang. Tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi maupun nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
“Kami berupaya menghadirkan rasa aman sekaligus kepastian hukum, bahwa ruang seni tetap menjadi ruang yang beradab dan tidak menimbulkan keresahan,” katanya.
Selain keterangan dari pelapor, penyidik juga akan mengumpulkan berbagai alat bukti lain. Termasuk menganalisis materi pertunjukan yang di laporkan. Iman memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan objektif.
“Tidak hanya mengandalkan bukti yang pelapor sampaikan, kami juga aktif mencari dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Prosesnya akan kami jalankan secara terbuka dan berimbang,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemanggilan Pandji Pragiwaksono, Iman menyebut semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa hukum tersebut akan meminta keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Semua pihak yang berkaitan dengan peristiwa ini tentu akan kami mintakan keterangan,” pungkasnya.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026, Pandji di laporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan itu mengacu pada Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP.
Pelaporan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai materi yang Pandji sampaikan dalam Mens Rea berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan pihaknya merasa resah atas materi tersebut karena meganggap merendahkan dan memicu polemik di ruang publik.
“Menurut kami, pernyataan itu cenderung memfitnah. Menimbulkan kegaduhan, dan bisa memecah belah bangsa,” ujarnya.\








