• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 03:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Rampungkan Berkas Perkara Anggota DPRD Lamsel Pakai Ijazah Palsu

Dua tersangka Sup dan AS telah menjadi tersangka meski belum ada penahanan.

Sri AgustinaAsrul Septian MalikbySri AgustinaandAsrul Septian Malik
14/01/25 - 22:10
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Selatan
A A
Ilustrasi ijazah. Dok Medcom.id

Ilustrasi ijazah. Dok Medcom.id

. Juga Bandar Lampung (Lampost.co)–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berupaya merampungkan berkas perkara ijazah palsu  anggota DPRD Lampung Selatan Sup (50).  Selain itu, Polda Lampung juga menetapkan AS (62) karena menerbitkan ijazah palsu.

Info Penting:

  • Sup dan AS menjadi tersangka keterlibatan penggunaan ijazah palsu
  • Ijazah tersebut untuk pencalonan anggota legislatif
  • Polda Lampung segera limpahkan berkas ke Kejaksaan

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan penyidik telah merampungkan berkas untuk segera pelimpahan tahap I ke penyidik di Kejaksaan. “Rencananya juga minggu depan pelimpahan berkas perkara tahap 1” ujarnya, Selasa, 14 Januari 2025.

Keduanya juga sudah pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, saat ini belum ada penahanan karena  kooperatif, tidak melarilan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. “Seminggu lalu sudah kami mintai keterangan oleh penyidik,” katanya.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Juga gelar perkara oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Hasil gelar perkara simpulannya penetapan tersangka terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu,”ujar Umi.

Sup dari partai PDIP menggunakan ijazah keluaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses perundang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional. Perbuatannya terungkap melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain atas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Pelaku menggunakan ijasah terrsebut untuk mendaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan.Tanjungbintang, Tanjungsari, dan Merbau Mataram.

“Setelah penetapan ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung,” katanya.

Keduanya terjerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jo. Pasal 55 KUHP, denga pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Tags: Anggota DewanIjazah PalsuKRIMINALpemalsuan dokumenpolda lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

byRicky Marlyand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi langkah perusahaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan...

Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

byRicky Marlyand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sanksi di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra...

gotong royong pascabanjir

Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pascabanjir

byDenny ZY
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Puluhan personel Polresta Bandar Lampung bersama warga bergotong royong membersihkan lumpur sisa banjir di Kelurahan Way...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.