Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi mengungkap sosok pria A alias M. Ia tersangka yang baru tertangkap terkait kasus judi online pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka merupakan bagian dari tiga serangkai bersama A dan AK yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
“Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir kepingan segitiga. Sebelumnya tersangka yang sudah tertangkap A dan AK, terakhir ini A alias M” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 19 November 2024.
Sebelumnya, AK sendiri pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif pada Komdigi, tetapi tak lolos. Meski demikian, AK mendapat pekerjaan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup blokir website judi online.
Kemudian Ade Ary mengatakan A, AK, dan A alias M bertugas mengumpulkan website yang terindikasi judi online. Dan mengumpulkan uang setoran dari mereka. Selain itu, ketiga serangkai tersebut menjadi pengatur operasionalisasi seluruh tersangka yang terlibat.
“Dalam satu kelompok, karena mereka bertiga ini, peran mereka pertama mengumpulkan website judi online. Kedua mengumpulkan uang setoran. Ketiga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Keempat mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan seluruh tersangka,” jelasnya.
Dengan demikian, total 23 orang sudah tertangkap polisi pada kasus mafia buka akses judi online tersebut. 10 orang itu pegawai Komdigi.