Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Bisnis esek-esek tersebut terjadi di sebuah indekos di kawasan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, polisi melakukan penggerebekan pada 24 Maret 2024. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan 6 kamar yang berisi perempuan di bawah umur.
“Mereka antara lain AVN (17), AYL (16), MJ (15), SK (16), dan NYL (16), mereka berprofesi sebagai pekerja seks,” kata dia, Senin, 1 April 2024.
Kemudian, di lokasi tersebut juga polisi menemukan sejumlah orang yang berperan sebagai muncikari hingga mencari pelanggan.
Mereka adadalh DA (27), berperan sebagai muncikari yang memfasilitasi serta memenuhi kebutuhan para korban baik primer maupun sekunder. Selain itu, DA juga menjadi orang yang mengelola uang yang korban dapatkan dari para pelanggan.
Selanjutnya, PH (21), NS (18) dan MMH (22) berperan mencari pelanggan. Mereka juga yang menegosiasikan harga, mengantar pelanggan ke kamar korban. Selain itu mereka juga mengunci gerbang kontrakan untuk kenyamanan pelanggan.
Polisi juga mengamankan 2 pria berinisial HA (36) dan AN (26) yang merupakan pelanggan. Kedua pelanggan itu mengaku memesan pekerja seks di bawah umur menggunakan aplikasi chat.
“Para tersangka saat ini kami di Polda Lampung untuk pendalaman. Sedangkan para korban sudah ditangani oleh Dinas PPPA Lampung,” kata dia.
Para pelaku prostitusi anak tersebut memasang tarif Rp250 ribu sekali untuk sekali kencan. Dari tarif terebut, korban hanya menerima Rp50ribu, sementara sisanya diserahkan kepada GA sebagai muncikari.