Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni SS (19) dan AR (16). Kedua pelaku yang beroperasi menggunakan senjata api dan senjata tajam itu tertangkap, Rabu, 3 Desember 2025.
Sementara itu, para pelaku tertangkap saat hendak menggasak sepeda motor yang terparkir pada sebuah klinik wilayah Kecamatan Sukarame. Sebelumnya personil satreskrim membuntuti para pelaku, karena gerak-geriknya mencurigakan. Bahkan komplotan tersebut membawa senjata api dan senjata tajam.
Komplotan ini telah menggasak 30 sepeda motor dalam kurun waktu 2025. Wilayah operasinya sekitar Panjang, Sukarame, dan Jalan Pangeran Antasari Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, kedua pelaku curanmor beraksi dengan dua rekannya lain berinisial R, dan A. Mereka warga Lampung Timur.
“Total ada 4 orang mereka ini berganti-ganti peran. Ada yang pemetik ada yang pilot, R dan A sedang kami buru,” ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Selain itu, aparat juga mengejar dua pelaku yang menjadi penadah hasil sepeda motor curian komplotan tersebut selama ini.
“Motor mereka jual kepada penadah. Satu motor nilainya ada yang Rp. 4 juta, ada yang Rp. 5 juta, tergantung kondisi motor,” katanya.
Kemudian uang hasil kejahatan para pelaku tergunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya. Bahkan untuk mengkonsumsi narkoba.








