Sukadana (Lampost.co) – Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Timur berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu pada Kecamatan Batanghari Nuban. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu.
Hal tersebut tersampaikan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, IPTU Hendra Abdurahman. Ia mengatakan bandar sabu-sabu tersebut berinisial M, warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
“Berawal dari informasi masyarakat jika ada seseorang yang mengedarkan narkoba pada wilayah tersebut,” ujar IPTU Hendra, Senin, 23 Desember 2024.
Kemudian pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. “Hingga akhirnya kami berhasil menangkap seorang terduga bandar sabu-sabu berinisial M pada kediamannya,” katanya.
“Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu,” tambahnya.
Selanjutnya dari penangkapan tersebut, polisi sedang melakukan pengembangan lebih lanjut. Bilamana terdapat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. “Berdasarkan keterangan pelaku pihaknya baru-baru ini menjual sabu-sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” jelasnya.
Kemudian pihaknya membawa pelaku dan barang kepada Satres Narkoba Polres Lampung Timur. Hal itu untuk melakukan proses lebih lanjut. “Pelaku terjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.