Polisi Ciduk Oknum LSM Peras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur meringkus seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AE (39), Minggu, 19 April 2026.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Senin, 20 April 2026 21.00 WIB
Polisi Ciduk Oknum LSM Peras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur meringkus seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AE (39), Minggu, 19 April 2026. Dok. Polres

Sukadana (Lampost.co) — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur meringkus seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AE (39), Minggu, 19 April 2026. Warga Kecamatan Sukadana tersebut terangkap tangan saat sedang menghitung uang hasil pemerasan terhadap seorang warga.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap HR (27), warga Kecamatan Sekampung Udik.

“Petugas mengamankan tersangka pada lokasi kejadian saat ia sedang menghitung uang yang dugaannya hasil perasan. Tersangka sudah melakukan aksi ini sejak awal Maret lalu,” ujar AKBP Heti Patmawati, Senin, 20 April 2026.

Kemudian dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp. 15 juta rupiah, dua unit telepon genggam. Lalu satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV pada lokasi kejadian.

Saat ini, AE beserta barang bukti telah teramankan pada Mapolres Lampung Timur. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain dari aksi oknum LSM tersebut.

Kemudian atas perbuatannya, tersangka bakal terjerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman. Pelaku terjerat dengan pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI