Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Polresta Bandar Lampung meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Pagar Alam, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Minggu, 4 Januari 2026, pukul 04.00 WIB.
Sementara mobilnya bernomor polisi BE 1281 TP warna hitam, ringsek usai menabrak tiang listrik. Lalu, menabrak sebuah lapak jasa cuci motor dan mobil. Satu orang meninggal dunia bernama Helmi Apriansyah yang merupakan anggota BA SAMAPTA Polresta Bandar Lampung.
Kemudian korban lainnya, Dewa Pramudia yang juga anggota Polresta Bandar Lampung mengalami luka berat. Lalu dua korban lainnya yang berstatus mahasiswi mengalami luka ringan.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol GM Angga Satrya Wibawa, mengatakan telah melakukan olah TKP. Kemudian pihaknya masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut.
“Kejadian subuh, sekitar pukul 4 pagi, kami cek korban, 1 meninggal dan 3 penumpang mengalami luka-luka, penyebab masih kita dalami,” ujarnya.
Kendaraan korban menurutnya, telah terevakuasi dan teramankan sebagai barang bukti. Sementara korban telah dimakamkan di TPU Alamul Huda, Kecamatan Segala Mider, Bandar Lampung, Minggu, 4 Januari 2026 sore.








