Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menggeruduk kontrakan wilayah Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB), Selasa, 6 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan 6 kg sabu dan 1.653 butir ekstasi yang tersimpan pada kontrakan milik pelaku M (35).
Sementara pelaku M merupakan bandar narkoba jaringan Malaysia. Ia tertangkap Satres Narkoba Bandar Lampung. Kemudian total barang bukti yang teramankan seberat 6 kg sabu dan 1.653 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut infonya berasal dari Malaysia.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengatakan setelah mendapatkan informasi. Selanjutnya aparat mencari keberadaan M, dan ia tertangkap sekitar daerah Telukbetung, tak jauh dari kontrakan miliknya. “Dari tangan M, kami dapati sabu seberat 50 gram. Sabu itu tersimpan pada saku celana pelaku,” ujarnya, Rabu, 7 Mei 2025.
Kemudian aparat menyambangi kontrakan pelaku. Ketika penggeledahan, aparat menemukan 1 kardus berisi 5 paket besar sabu, 1 plastik berisikan 1.653 butir ekstasi dan serbuk pecahan pil yang terbungkus baju. Lalu 1 tas warna hitam berisikan 10 paket sabu 100 gram, 1 paket sabu 10 gram, dan 2 timbangan digital.
Sementara dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut berasal dari rekannya, berinisial R. “R saat ini DPO,” ujarnya
Selanjutnya dari pemeriksaan, total sudah 2 kali barang haram tersebut turun dan terterima oleh Pelaku M. Kemudian untuk perkara ini, awalnya sabu dari R lalu dibawa menuju kontrakan M sebanyak 10 kg, dan sekitar 2000an butir ekstasi. Namun, sebanyak 2 kg sabu dan 250 butir ekstasi kembali diambil oleh R. Sementara yang lainnya tersimpan pada kontrakan milik pelaku.
63.906 Jiwa Terselamatkan
Lalu Kapolres memperkirakan narkoba itu senilai Rp 7,2 miliar dan total jiwa yang terselamatkan sebanyak 63.906 jiwa. Kemudian terhadap tersangka akan terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan mati.
Sementara untuk modusnya, konsumen memesan barang haram tersebut dan membayar kepada R. Sedangkan M hanya bertugas mengantar kepada konsumen ketika ada yang memesan. Kemudian menyimpan barang haram tersebut. Sabu dan ekstasi tersebut, teredarkan pada seputaran Kota Bandar Lampung.
“Ekstasi ini pengakuannya teredarkan jika ada mau acara (orgen tunggal),”katanya.
Sementara itu, M yang berprofesi sebagai pedagang mengaku sempat menolak ajakan R, namun akhirnya menerima. Peran M, hanya menunggu perintah dari R jika ada transaksi. Karena, sabu dan pil ekstasi tersebut hanya sebatas titipan jual oleh pelaku lainnya dengan inisial R.
“Saya tahunya itu (sabu dan ekstasi) sudah ada pada kontrakan. Yang memang tersewakan pelaku R. Katanya titip gitu aja,” katanya.
Kemudian M sendiri mengaku tak terjanjikan secara pasti tiap sabu dan ekstasi yang terjual, berapa komisi yang ia dapat. Ia mengaku hanya mendapat sekitar Rp 1 juta setiap transaksi oleh R, dan sudah berlangsung beberapa kali
“sekasihnya aja kadang-kadang Rp 1 juta tapi gak tentu,” katanya.