Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi mengabulkan penangguhan tersangka sindikat mobil mewah. Sebelumnya, ada dugaan tersangka memberikan uang puluhan juta ke pihak Polsek Tanjungkarang Barat.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, isu bagi-bagi kue (uang puluhan juta) supaya memuluskan pengajuan penangguhan penahanan oleh tersangka santer terdengar. Sebab pengajuan penangguhan penahanan itu sangat mudah meskipun tersangka sudah masuk DPO dan dua kali residivis. Bahkan, kaki kiri tersangka Redi pernah mendapat tembakan timah panas.
Adapun korban dari sindikat pencurian mobil mewah itu ternyata juga seorang anggota Polri yang bertugas di Pesawaran. Korban pun sama sekali tak protes atas penangguhan penahanan tersangka. Padahal, sebelumnya menggebu-gebu agar tersangka segera tertangkap.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono mengatakan informasi itu tidak ada.
“Informasi itu tidak benar,”katanya melalui telepon, Selasa, 16 Juli 2024.
Pernah Mendekam
Sebagai informasi, Redi Kurniawan bin Yakub pernah mendekam di penjara dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan penggelapan mobil. Berdasarkan informasi di SIPPN Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Redi Kurniawan terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu seberat 0,795 gram tahun 2015 dan mendapat vonis selama satu tahun dan dua bulan.
Setelah keluar tahun 2016, Redi Kurniawan kembali berulah menadah mobil hasil curian. Awalnya Redi tertangkap berdasarkan informasi dari saksi Saparudin alias Kiay. Ia menjual barang-barang hasil kejahatan itu kepada Redi Kurniawan.
Kiay menawarkan mobil Daihatsu Xenia tahun 2008 warna Hijau Metalik seharga Rp12 juta. Mobil tersebut adalah mobil larian leasing yang hanya memiliki STNK dan kunci saja dan tersangka menyetujuinya. Redi mendapat vonis satu tahun pada 2016.
Pengalaman pahit mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), tidak membuat tersangka Redi Kurniawan jera. Pada September 2023 lalu, ia kembali terlibat dalam kasus pencurian mobil mewah bersama rekannya M. Taufik (35).
Tersangka Redi Kurniawan turut terlibat menerima dan menjual mobil hasil curian tersangka DA, yang merupakan eksekutor pencurian mobil. Tersangka DA lebih dulu tertangkap pada November 2023 oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.
“Dari keterangan Berita Acara Penyidikan (BAP) Tersangka DA itu, kami menangkap dua orang DPO lainnya. Tersangka Redi Kurniawan dan M. Taufik. Mereka sempat buron selama 6 bulan,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono dalam rilisnya Mei 2024.
Meski sudah tertangkap dan menjalani masa penahanan selama 60 hari, kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan di Polsek Tanjungkarang Barat. Hal itu atas permintaan keluarga dan persetujuan penyidik unit reskrim polsek Tanjungkarang Barat.








