• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 22/01/2026 18:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polisi Kabulkan Penangguhan Tersangka Sindikat Mobil Mewah

Wandi BarboySalda AndalabyWandi BarboyandSalda Andala
16/07/24 - 15:14
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Polisi Kabulkan Penangguhan Tersangka Sindikat Mobil Mewah

Kapolsek Tanjungkarang Barat saat mewawancarai tersangka Redi Kurniawan. (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi mengabulkan penangguhan tersangka sindikat mobil mewah.  Sebelumnya, ada dugaan tersangka memberikan uang puluhan juta ke pihak Polsek Tanjungkarang Barat.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, isu bagi-bagi kue (uang puluhan juta) supaya memuluskan pengajuan penangguhan penahanan oleh tersangka santer terdengar. Sebab pengajuan penangguhan penahanan itu sangat mudah meskipun tersangka sudah masuk DPO dan dua kali residivis. Bahkan, kaki kiri tersangka Redi pernah mendapat tembakan timah panas.

Adapun korban dari sindikat pencurian mobil mewah itu ternyata juga seorang anggota Polri yang bertugas di Pesawaran. Korban pun sama sekali tak protes atas penangguhan penahanan tersangka. Padahal, sebelumnya menggebu-gebu agar tersangka segera tertangkap.

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono mengatakan informasi itu tidak ada.

“Informasi itu tidak benar,”katanya melalui telepon, Selasa, 16 Juli 2024.

Pernah Mendekam

Sebagai informasi, Redi Kurniawan bin Yakub pernah mendekam di penjara dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan penggelapan mobil. Berdasarkan informasi di SIPPN Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Redi Kurniawan terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu seberat 0,795 gram tahun 2015 dan mendapat vonis selama satu tahun dan dua bulan.

Setelah keluar tahun 2016, Redi Kurniawan kembali berulah menadah mobil hasil curian. Awalnya Redi tertangkap berdasarkan informasi dari saksi Saparudin alias Kiay. Ia menjual barang-barang hasil kejahatan itu kepada Redi Kurniawan.

Kiay menawarkan mobil Daihatsu Xenia tahun 2008 warna Hijau Metalik seharga Rp12 juta. Mobil tersebut adalah mobil larian leasing yang hanya memiliki STNK dan kunci saja dan tersangka menyetujuinya. Redi mendapat vonis satu tahun pada 2016.

Pengalaman pahit mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), tidak membuat tersangka Redi Kurniawan jera. Pada September 2023 lalu, ia kembali terlibat dalam kasus pencurian mobil mewah bersama rekannya M. Taufik (35).

Tersangka Redi Kurniawan turut terlibat menerima dan menjual mobil hasil curian tersangka DA, yang merupakan eksekutor pencurian mobil. Tersangka DA lebih dulu tertangkap pada November 2023 oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.

“Dari keterangan Berita Acara Penyidikan (BAP) Tersangka DA itu, kami menangkap dua orang DPO lainnya. Tersangka Redi Kurniawan dan M. Taufik. Mereka sempat buron selama 6 bulan,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono dalam rilisnya Mei 2024.

Meski sudah tertangkap dan menjalani masa penahanan selama 60 hari, kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan di Polsek Tanjungkarang Barat. Hal itu atas permintaan keluarga dan persetujuan penyidik unit reskrim polsek Tanjungkarang Barat.

 

Tags: headlinepengajuan penangguhan penahanansindikat mobil mewahuang puluhan juta rupiah
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tingkatkan Literasi, Ratusan Siswa SDN Teladan Kunjungi Lampung Post

Tingkatkan Literasi, Ratusan Siswa SDN Teladan Kunjungi Lampung Post

byMustaan
22/01/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Upaya menumbuhkan budaya literasi sejak dini terus dilakukan dunia pendidikan. Ratusan siswa SDN Teladan, yang terdiri...

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ratu Dibalau

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ratu Dibalau

byRicky Marly
21/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung turun langsung melakukan upaya pembersihan gorong-gorong. Kegiatan normalisasi drainase tersebut Pemkot...

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022. Dok Lampost.co

Sempat Mangkir, Kejati Tangkap Dua Pegawai DPRD Lampung Utara Korupsi Kegiatan Fiktif

byTriyadi Isworoand1 others
20/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dua orang tersangka baru....

Berita Terbaru

lisa blackpink
Hiburan

Lisa BLACKPINK Syuting Film Netflix TYGO di Bandung Barat, Intip Lokasi Eksotisnya!

byNana Hasan
22/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Kawasan Karst Citatah kini menjadi pusat perhatian dunia perfilman internasional. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengonfirmasi wilayah ini...

Read moreDetails
Tingkatkan Literasi, Ratusan Siswa SDN Teladan Kunjungi Lampung Post

Tingkatkan Literasi, Ratusan Siswa SDN Teladan Kunjungi Lampung Post

22/01/2026
Lesti Kejora

Lesti Kejora Vakum dari Dunia Hiburan, Ikuti Permintaan Rizky Billar

22/01/2026
PTBA luncurkan Golden rules v 5.0

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Bukit Asam Luncurkan Golden Rules Versi 5.0

22/01/2026
Pengamat Dorong Pemprov Lampung Tertibkan Pajak Alat Berat

Pemprov Tertibkan Data Alat Berat untuk Genjot PAD dari Pajak

22/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.