Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menangkap dua buruh angkut pabrik sedang berpesta sabu. Kedua buruh itu tertangkap bersama satu perempuan pada penginapan wilayah Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung.
Sementara kedua buruh itu antara lain Agus Ariyanto (44) dan Emir Pramono warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sementara satu perempuan yang ikut tertangkap yakni Sri Alinda (34) warga desa Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengungkapkan. Ketiga orang ini tertangkap saat sedang asik pesta sabu pada sebuah penginapan. Pelaku Agus Ariyanto merupakan residivis kasus yang sama pada 2022.
“Salah satu pelaku pernah tervonis 1,6 tahun karena kasus yang sama. Yakni Agus Ariyanto,” katanya, Minggu, 10 November 2024.
Kemudian ia menjelaskan, dari lokasi pengungkapan. Polisi menemukan 2 gram narkoba jenis sabu dalam 2 klip plastik. Selain itu ada juga plastik bekas sabu dan alat hisap sabu yang terpakai oleh para pelaku.
Selanjutnya berdasarkan keterangan, para pelaku sudah menggunakan barang haram itu dalam kurun waktu 1 minggu terakhir. Namun mereka mengaku baru 1 kali menggunakan sabu secara bersama-sama pada penginapan itu.
“Dari lokasi penangkapan itu kami menemukan 2 plastik klip dengan total berat 2 gram yang belum terpakai,” katanya.
Kemudian pelaku Agus Ariyanto mengaku menggunakan barang haram untuk meningkatkan stamina. Ia mengatakan selalu semangat jika menggunakan barang haram sebelum bekerja. Pelaku membeli narkoba itu dari seseorang pada wilayah Tegineneng, Lampung Selatan seharga Rp1,8 juta. Ia mendapatkan uang tersebut dari menarik arisan.
“Saya beli diantar supir dari Tegineneng seharga Rp1,8 juta pakai uang dari narik arisan,” jelasnya.