Bandar Lampung (Lampost.co)–Polda Lampung saat ini tengah mendalami keterlibatan lima pelaku selain RDS, dalam jaringan joki CPNS Kejaksaan yang tertangkap beberapa waktu lalu. Kelimanya diketahui memiliki peran masing-masing saat beraksi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan lima pelaku yang tengah dicari keberadaannya yakni A, R, T, A, dan I. Peran pelaku ada yang bertugas merekrut orang untuk menjadi joki hingga memanipulasi data peserta.
“Mereka berperan merekrut serta memfasilitasi RDS untuk menjadi joki dalam rekrutmen CPNS,” ujar dia kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 November 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada dua peserta CPNS yang menyewa jasa sindikat joki tes itu. Keduanya yakni N, warga Lampung Tengah dan D, warga Palembang, Sumatera Selatan.
Saat itu, RDS yang masih berstatus mahasiswa sementer 3 di Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap saat menjadi joki di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung pada 13 November 2023.
Saat tertangkap oleh PAM SDO Intelijen Kejati Lampung, RDS hendak menjadi joki peserta D, warga Palembang Sumatra Selatan. Sebelumnya, RDS juga gagal menjadi joki untuk peserta N, namun berhasil melarikan diri.
“Sebelumnya RDS juga tidak lolos saat verifikasi identitas dengan data di server. Tapi dia berhasil kabur,” jelas Umi.
Meski Polda Lampung belum menetapkan RDS sebagai tersangka joki CPNS, penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjeratnya. Ia dapat dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.
Putri Purnama