Kotabumi (Lampost.co)–Polres Lampung Utara mulai mendalami laporan masyarakat, soal dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalibalangan. Dugaan awal Dana BUMDes itu dipakai secara pribadi oleh mantan kepala desa, AHS.
Diketahui pada Senin, 6 November 2023 laporan penggunaan dana sudah diserahkan oleh Ketua BUMDes, Agus kepada penyidik Polres Lampung Utara. Setelah itu, masyarakat bersama aparatur desa hingga BPD menggelar pertemuan untuk membahas pengembalian dana oleh AHS.
Penyerahan laporan Dana BUMDes itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh. Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami laporan itu untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana di dalamnya.
“Benar, telah kami terima laporan itu. Sesuai tanggal laporan diterima, atau 6 November 2023 lalu. Dan saat ini masih didalami, atau berproses,” ujar dia saat dikonfirmasi Lampost.co melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 15 November 2023.
Sementara itu, Ketua BUMDes Kalibalangan, Agus mengatakan bahwa dugaan penyelewengan dana itu terjadi pada 2022 silam saat AHS masih menjabat sebagai kepala desa/kepala kampung. Saat itu Bendahara BUMDes, Mia Paramita mendatangi rumahnya untuk bersama tarik tunai uang Rp50 juta di salahsatu bank BUMN di Kotabumi.
Agus mengatakan saat tiba di Bank BUMN itu, AHS sudah berada di sana untuk mengambil sejumlah uang yang ditarik tunai. Kemudian AHS memberikan kwitansi bermaterai serta surat pinjaman lengkap dengan tanda tangan.
“Semenjak hari itu, saya tidak mengetahui keberadaan uang tersebut. Kami juga sering menanyakan kapan uang dikembalikan? Tapi AHS tidak pernah menjawab,” kata Agus.
“Kami sudah koordinasi dan mendapatkan saran dari Inspektorat Lampung Utara untuk mengambil langkah hukum,” kata dia.
Atas saran tersebut, Agus kemudian mendatangi Mapolres Lampung Utara untuk membuat laporan kepolisian dengan terlapor AHS. Ia berharap kepolisian dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya berharap Polres Lampura segera memproses laporan saya ini. Sebab, uang itu sudah lama digunakan oleh mantan kades tersebut, atau AHS,” pungkasnya.
Putri Purnama