Bandar Lampung (Lampost.co)– Sepasang suami istri, Ponijan (40) dan Nur Kumaya Sinta (35), mendatangi Markas Polda Lampung pada Senin, 5 Mei 2025. Mereka menuntut keadilan atas kasus tabrak lari yang menewaskan anak mereka, Aulia Ghea Saputri (16).
Insiden kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, pada 11 April 2025, sekitar pukul 15.20 WIB.
Baca juga: Nahas! Lansia Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di bawah Jalan Layang Rajabasa
Ponijan menceritakan bahwa putrinya menjadi korban tabrak lari saat dalam perjalanan pulang dari sekolah. Pelaku berinisial RDA (21) yang mengendarai mobil Avanza hitam melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Sebelum menabrak anak saya hingga meninggal, pelaku juga sempat menyerempet warga. Diduga saat itu pelaku hendak melarikan diri,” ujarnya.
Pelaku Bebas Berkeliaran
Setelah kejadian, warga dan anggota kepolisian dari Polres Lampung Tengah membawa pelaku. Namun, Ponijan menyayangkan lambatnya proses penanganan oleh pihak kepolisian. Ia bahkan menyebut pelaku masih bebas berkeliaran.
“Saya melihat pelaku masih berada di luar. Polisi hanya sekali memanggil saya ke polres dan hanya menanyakan identitas serta nama anak saya. Mereka tidak menanyakan kronologi kejadian, padahal peristiwa ini sudah cukup lama,” ungkapnya.
Karena kecewa atas lambatnya penanganan kasus tabrak lari tersebut, Ponijan dan istrinya melaporkan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa anak mereka ke Divisi Propam Polda Lampung. Ia menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara.
“Kami datang ke Polda Lampung karena proses hukum di Polres Lampung Tengah sangat lambat dan penuh kejanggalan. Pelaku baru ditahan 18 hari setelah kasus ini viral. Sebelumnya, dia masih bebas berkeliaran,” ujarnya.
Ponijan juga mengaku belum mendapat informasi pasti terkait status tersangka pelaku. Ia menilai proses hukum berlangsung lambat dan terkesan dipersulit.
“Selama 24 hari setelah kejadian, kami tidak mendapat kejelasan. Bahkan ada dugaan oknum membekingi pelaku. Karena itu, kami melapor ke Polda Lampung agar proses hukum terhadap pelaku bisa segera berjalan dan memberikan keadilan bagi anak kami,” jelasnya.
“Meski pelaku sudah ditahan, tidak ada kejelasan soal proses hukumnya. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Anak kami adalah harapan keluarga. Bagaimana perasaan kalian jika berada di posisi kami?” sambungnya dengan nada kecewa.
Pelaku Idap Epilepsi
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto, mengeklaim bahwa pihaknya telah menahan pelaku tabrak lari sejak awal kejadian.
“Kami sudah menahan pelaku sejak kemarin. Penetapan tersangka sudah dilakukan, dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga telah kami kirimkan kepada pihak keluarga,” ujarnya saat Lampost.co menghubunginya melalui telepon.
Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa terkait penahanan pelaku. Ia mengungkapkan bahwa mereka mempertimbangkan kondisi pelaku yang mengidap epilepsi sebelum memasukkannya ke dalam sel.
“Kami terus berkoordinasi dengan jaksa. Setelah itu, kami menahan pelaku. Saat ini berkas perkara sudah berada di tangan jaksa untuk diteliti pada tahap satu. Prosesnya tetap berjalan. Sejak awal, kami sudah menerbitkan SPDP dan langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah gelar perkara,” tandasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News