Kotaagung (Lampost.co) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan emas senilai Rp150 juta. Perhiasan itu milik warga Lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Randy Kurniawan (33).
Pelaku utama, MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, tertangkap saat berada di Bandar Lampung, Senin malam, 7 Juli 2025. Penangkapan terlaksanakan oleh tim gabungan Tekab 308 bersama Jatanras Polda Lampung. Ini setelah pelaku sempat buron selama beberapa hari.
Sementara kasus ini bermula saat rumah korban dalam keadaan kosong sejak 28 Juni 2025. Pelaku membobol jendela rumah korban. Dan menggasak emas 24 karat seberat 88 gram serta uang tunai belasan juta rupiah.
Kemudian dalam pengembangan kasus, lima penadah turut teramankan. Termasuk dua perempuan muda yang dugaannya terlibat dalam proses jual beli barang hasil kejahatan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai lebih dari Rp10 juta, satu unit HP, sepeda motor Kawasaki Ninja RR. Serta alat yang terpakai untuk membobol jendela.
“Pelaku utama merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penipuan pada 2023 dan pencurian pada 2022.” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial IP masih dalam pengejaran dan diduga membawa sisa emas hasil pencurian.
“Hingga kini, tim gabungan masih terus melakukan pengejaran. Perkembangan perkara akan kami sampaikan selanjutnya,” tambah AKP Khairul.
Kemudian atas perbuatannya, MR alias Pemas terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan para penadah terjerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.