• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 00:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta

Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan emas senilai Rp150 juta.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
09/07/25 - 16:45
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung, Tanggamus
A A
MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, ditangkap Polres Tanggamus. (Dok Polres)

MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, ditangkap Polres Tanggamus. (Dok Polres)

Kotaagung (Lampost.co) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan emas senilai Rp150 juta. Perhiasan itu milik warga Lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Randy Kurniawan (33).

Pelaku utama, MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, tertangkap saat berada di Bandar Lampung, Senin malam, 7 Juli 2025. Penangkapan terlaksanakan oleh tim gabungan Tekab 308 bersama Jatanras Polda Lampung. Ini setelah pelaku sempat buron selama beberapa hari.

Sementara kasus ini bermula saat rumah korban dalam keadaan kosong sejak 28 Juni 2025. Pelaku membobol jendela rumah korban. Dan menggasak emas 24 karat seberat 88 gram serta uang tunai belasan juta rupiah.

Kemudian dalam pengembangan kasus, lima penadah turut teramankan. Termasuk dua perempuan muda yang dugaannya terlibat dalam proses jual beli barang hasil kejahatan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai lebih dari Rp10 juta, satu unit HP, sepeda motor Kawasaki Ninja RR. Serta alat yang terpakai untuk membobol jendela.

“Pelaku utama merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penipuan pada 2023 dan pencurian pada 2022.” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial IP masih dalam pengejaran dan diduga membawa sisa emas hasil pencurian.
“Hingga kini, tim gabungan masih terus melakukan pengejaran. Perkembangan perkara akan kami sampaikan selanjutnya,” tambah AKP Khairul.

Kemudian atas perbuatannya, MR alias Pemas terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan para penadah terjerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Source: Rusdy Senafal
Via: Triyadi Isworo
Tags: AKP Khairul Yasin ArigaBANDARLAMPUNGcuratJatanras Polda LampungKasat Reskrim Polres TanggamusKelurahan KuripanKota AgungKriminal LampungKRIMINALITASPancawarnaPembobolan Rumahpenadahan emaspencurian dengan pemberatanPerhiasanpolres tanggamusRandy KurniawanTim Tekab 308 Presisi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

byRicky Marlyand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi langkah perusahaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan...

Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

byRicky Marlyand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sanksi di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra...

gotong royong pascabanjir

Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pascabanjir

byDenny ZY
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Puluhan personel Polresta Bandar Lampung bersama warga bergotong royong membersihkan lumpur sisa banjir di Kelurahan Way...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.