Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus menetapkan dua tersangka curas besertai pembunuhan Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung. Kedua pelaku, AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34). Keduanya merupakan tetangga korban.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko menyampaikan bahwa kedua pelaku tertetapkan sebagai tersangka. Ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi.
Sementara peristiwa terjadi Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50). Mereka tertemukan bersimbah darah pada ruang tengah rumah. Anak korban, Ade Riski alias Nanang, menjadi pelapor.
“Pelapor terpaksa memecahkan kaca pintu untuk masuk ke dalam rumah dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung.” tambah AKBP Rahmad, saat menggelar konferensi pers pada Mako Polres Tanggamus, Kamis, 18 Desember 2025.
Kemudian penyelidikan mengungkap aksi terencanakan malam sebelumnya karena tersangka butuh uang membayar hutang. Barang bukti berupa dua golok, pakaian, uang tunai Rp600 ribu, dan dua handphone teramankan.
Selanjutnya polisi menegaskan, proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Kedua tersangka terjerat Pasal 340, 339, 338, dan 365 KUHP. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.





