Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Kedua pelaku yang merupakan residivis ini telah beraksi belasan kali pada wilayah Ibu Kota Provinsi Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan kedua pelaku berinisial A.F. (32) dan R (41), yang merupakan warga Lampung Tengah. Keduanya tertangkap pada wilayah Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Senin sore, 27 Maret 2026.
”Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dengan jajaran Polres Lampung Tengah,” ujar Kapolresta, Kamis, 2 April 2026.
Kemudian aksi terakhir pelaku menyasar sebuah rumah kos Jalan H. Muis, Kelurahan Durian Payung, 26 Maret 2026. Korbannya, D.F. (23), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir depan kamar kos.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
“Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci stang kendaraan. Dari hasil penyelidikan, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang serupa,” kata Alfret.
Sementara dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu pelaku. Hal ini karena pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif saat hendak diamankan oleh petugas.
Kemudian dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit sepeda motor hasil curian, satu unit kendaraan yang tergunakan pelaku saat beraksi. Kemudian dua buah kunci letter T, dan rekaman CCTV lokasi kejadian
Pelaku terjerat dengan pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.







