• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 31/12/2025 01:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Bekuk Kurir Motor Curian

Pengungkapan jaringan penadah motor curian oleh Polresta Bandar Lampung menunjukkan keseriusan polisi memberantas curanmor.

Muharram Candra LuginaAsrul Septian MalikbyMuharram Candra LuginaandAsrul Septian Malik
27/12/25 - 23:59
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Polresta Bandar Lampung Bekuk Kurir Motor Curian

Penangkapan kurir curanmor. (Dok. Polresta Bandar Lampung)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar jaringan penadah, yakni kurir motor curian lintas daerah. Pengungkapan ini menegaskan komitmen polisi memberantas pencurian kendaraan bermotor di Lampung.

Poin Penting:

  • Satpam dan buruh lepas jadi penadah motor curian.

  • Polisi masih memburu dua pelaku utama berstatus DPO.

  • Warga untuk tidak membeli motor tanpa surat resmi.

Selain itu, polisi menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penadah sekaligus kurir motor curian. Keduanya yakni GF (26), satpam, dan DP (34), buruh lepas, warga Bandar Lampung.

Petugas meringkus kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Motor curian tersebut kerap dikirim ke wilayah Jabung, Lampung Timur.

Baca juga: Pelaku Curanmor Sadistis Tewas Ditembak Polisi, Satu Rekan Masuk DPO

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menjelaskan modus operandi para tersangka. GF dan DP bertugas menyimpan serta mengantarkan motor curian ke luar kota.

Selain itu, keduanya menerima upah Rp1 juta untuk setiap unit kendaraan. Imbalan tersebut membuat pelaku berani menjalankan peran sebagai kurir motor curian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat. Korban melapor setelah motornya hilang di Jalan S. Parman, Enggal.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.

Selanjutnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka GF. Polisi menangkap GF pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025. Penangkapan berlangsung saat GF melintas di Jalan Ir. Sutami, Sribasuki.

Dari hasil pemeriksaan, GF mengakui perannya dalam jaringan penadahan motor curian. GF mengaku menampung dan mengantarkan sepeda motor hasil pencurian.

Ia juga menyebut telah mengirim sedikitnya tiga unit motor ke Jabung. Motor tersebut terdiri atas Honda Beat Street hijau, Honda Beat hitam, dan Honda Vario merah. Selain GF, polisi turut menangkap DP yang membantu proses pengiriman.

Penyidikan lanjutan mengungkap keterlibatan GF dalam pencurian motor sebelumnya. Aksi tersebut terjadi di kawasan Pasar Untung Suropati pada November 2025.

Dalam kejadian itu, komplotan pelaku menggondol 10 hingga 15 unit sepeda motor. Aksi pencurian tersebut sempat meresahkan warga sekitar pasar.

Buru Pelaku Utama

Saat ini, Polresta Bandar Lampung masih memburu dua pelaku utama. Kedua pelaku berinisial T dan TH telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga keduanya menjadi otak utama jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Petugas terus melakukan upaya pengejaran untuk memutus jaringan penadah motor curian. Atas perbuatannya, GF dan DP dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara.

Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku pencurian dan penadahan kendaraan. Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera.

Selain itu, Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar segera melapor. Warga untuk melapor jika menjadi korban pencurian sepeda motor.

Laporan tetap penting meski dokumen kendaraan belum lengkap. Pelaporan cepat membantu polisi melakukan pelacakan melalui sistem kepolisian.

Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur motor murah tanpa surat resmi. Membeli motor bodong dapat masuk kategori tindak pidana penadahan.

Polisi berharap peran aktif warga menekan angka pencurian kendaraan bermotor. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat menentukan pengungkapan kasus.

Tags: dpo curanmorkasus curanmor Lampungmotor bodongmotor curianpenadah motorpenadahan motorpencurian sepeda motor Bandar LampungSatreskrim Polresta Bandar Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

SK Pengangkatan Tuntut PPPK Paruh Waktu Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

SK Pengangkatan Tuntut PPPK Paruh Waktu Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung membuktikan komitmen dengan menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu kepada...

Satgas bakal Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu

Satgas bakal Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana membentuk satuan tugas (satgas). Satgas tersebut akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja...

Pemkot Bandar Lampung Angkat 5.800 Tenaga Kontrak jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkot Bandar Lampung Angkat 5.800 Tenaga Kontrak jadi PPPK Paruh Waktu

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyerahkan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)...

Berita Terbaru

Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Hiburan

Dituding NPD, Insanul Fahmi Siap Periksa ke Psikolog dan Lakukan Introspeksi Diri

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama pengusaha Insanul Fahmi kembali ramai diperbincangkan publik. Ia kerap dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD....

Read moreDetails
Nurani Astra(1)

Astra Terus Salurkan Dukungan Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

30/12/2025
Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

30/12/2025
V BTS

Bikin Geger! Nama Taehyung BTS Muncul di Istana Versailles Prancis

30/12/2025
CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.