Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar jaringan penadah, yakni kurir motor curian lintas daerah. Pengungkapan ini menegaskan komitmen polisi memberantas pencurian kendaraan bermotor di Lampung.
Poin Penting:
-
Satpam dan buruh lepas jadi penadah motor curian.
-
Polisi masih memburu dua pelaku utama berstatus DPO.
-
Warga untuk tidak membeli motor tanpa surat resmi.
Selain itu, polisi menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penadah sekaligus kurir motor curian. Keduanya yakni GF (26), satpam, dan DP (34), buruh lepas, warga Bandar Lampung.
Petugas meringkus kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Motor curian tersebut kerap dikirim ke wilayah Jabung, Lampung Timur.
Baca juga: Pelaku Curanmor Sadistis Tewas Ditembak Polisi, Satu Rekan Masuk DPO
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menjelaskan modus operandi para tersangka. GF dan DP bertugas menyimpan serta mengantarkan motor curian ke luar kota.
Selain itu, keduanya menerima upah Rp1 juta untuk setiap unit kendaraan. Imbalan tersebut membuat pelaku berani menjalankan peran sebagai kurir motor curian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat. Korban melapor setelah motornya hilang di Jalan S. Parman, Enggal.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Selanjutnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka GF. Polisi menangkap GF pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025. Penangkapan berlangsung saat GF melintas di Jalan Ir. Sutami, Sribasuki.
Dari hasil pemeriksaan, GF mengakui perannya dalam jaringan penadahan motor curian. GF mengaku menampung dan mengantarkan sepeda motor hasil pencurian.
Ia juga menyebut telah mengirim sedikitnya tiga unit motor ke Jabung. Motor tersebut terdiri atas Honda Beat Street hijau, Honda Beat hitam, dan Honda Vario merah. Selain GF, polisi turut menangkap DP yang membantu proses pengiriman.
Penyidikan lanjutan mengungkap keterlibatan GF dalam pencurian motor sebelumnya. Aksi tersebut terjadi di kawasan Pasar Untung Suropati pada November 2025.
Dalam kejadian itu, komplotan pelaku menggondol 10 hingga 15 unit sepeda motor. Aksi pencurian tersebut sempat meresahkan warga sekitar pasar.
Buru Pelaku Utama
Saat ini, Polresta Bandar Lampung masih memburu dua pelaku utama. Kedua pelaku berinisial T dan TH telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga keduanya menjadi otak utama jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Petugas terus melakukan upaya pengejaran untuk memutus jaringan penadah motor curian. Atas perbuatannya, GF dan DP dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara.
Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku pencurian dan penadahan kendaraan. Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera.
Selain itu, Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar segera melapor. Warga untuk melapor jika menjadi korban pencurian sepeda motor.
Laporan tetap penting meski dokumen kendaraan belum lengkap. Pelaporan cepat membantu polisi melakukan pelacakan melalui sistem kepolisian.
Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur motor murah tanpa surat resmi. Membeli motor bodong dapat masuk kategori tindak pidana penadahan.
Polisi berharap peran aktif warga menekan angka pencurian kendaraan bermotor. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat menentukan pengungkapan kasus.








