Polisi kini memperketat pengawasan dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AH (31), warga Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, sebagai tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Jacob Tilukay, mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU. Petugas menemukan adanya pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Pelaku menggunakan beberapa barcode dan kendaraan modifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali,” ujar Jacob Tilukay, Sabtu, 10 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti. Dalam operasi tersebut, aparat menyita lima unit truk Fuso berwarna hijau yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah jeriken di dalam kendaraan untuk menampung solar subsidi. Petugas turut mengamankan puluhan pelat nomor kendaraan berbeda dengan dugaan untuk mengelabui petugas SPBU saat pengisian bahan bakar. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sekitar tiga ton solar subsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membeli solar subsidi di SPBU Jalan Soekarno-Hatta, Rajabasa, menggunakan empat barcode berbeda. Setelah melakukan pengisian, pelaku memindahkan solar ke dalam kempu atau tangki tambahan di kendaraan. Selanjutnya, menjual solar subsidi ke gudang penampungan milik seorang penadah di wilayah Bandar Lampung.
Selain kendaraan dan BBM subsidi, polisi juga menyita delapan jeriken berisi solar, buku catatan pembelian, nota pembayaran, barcode pengisian BBM, dan dua buku tabungan. Dugaannya, barang bukti tersebut berkaitan dengan aktivitas distribusi ilegal solar subsidi.
Menurut Jacob, praktik penyalahgunaan BBM subsidi itu telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Dalam sekali pengisian, pelaku mampu memperoleh sekitar 400 liter solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Kemudian, pelaku menjual kembali solar tersebut dengan harga Rp8.500 per liter. Dari selisih harga itu, tersangka meraup keuntungan cukup besar setiap harinya.
Kasus tersebut menunjukkan praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak terjadi di sejumlah daerah. Padahal, pemerintah menyalurkan subsidi energi untuk membantu masyarakat kecil dan sektor usaha tertentu.
Namun, praktik penimbunan dan penjualan ilegal membuat distribusi BBM subsidi sering tidak tepat sasaran. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan memperoleh solar subsidi.
Selain merugikan negara, praktik tersebut juga memicu antrean panjang di SPBU dan mengganggu distribusi energi. Karena itu, aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Bandar Lampung. Polisi juga meminta pengelola SPBU lebih teliti saat melayani pengisian BBM subsidi.
Selain itu, mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penjualan ilegal BBM subsidi.
Atas perbuatannya, pasay yang menjerat tersangka, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saat ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update