Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung memusnahkan 2.424,74 gram atau 2,4 kg sabu-sabu, Rabu, 26 Februari 2025. Selain sabu-sabu, narkoba jenis ekstasi sebanyak 202 butir juga termusnahkan. Caranya, dengan melarutkannya dengan pembersih lantai dan porselen, lalu di blender.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay. Ia mengatakan, pemusnahan narkoba itu merupakan hasil dari ungkap perkara dua minggu belakangan. “Ini sebagai upaya pemberantasan peredaran narkoba pada wilayah hukum Bandar Lampung,” ujarnya.
Selanjutnya Kapolresta menjelaskan, apabila barang haram ini teredarkan, nilainya bisa mencapai Rp 2,4 miliar. Namun dari penindakan, ini Polresta bisa menyelamatkan sekitar 12.325 jiwa dari paparan narkoba.
“Narkotika ini kita cek menggunakan incinerator. Untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat tersalahgunakan kembali,” katanya.
Kemudian Kapolresta dan jajaran berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika. Upaya ini tidak hanya sebatas penegakan hukum. Tetapi juga pencegahan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba.
Lalu Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan narkoba. Ini demi mewujudkan Bandar Lampung yang bersih dari barang terlarang ini.
“Ini menegaskan komitmen Polresta Bandar Lampung dalam perang melawan narkotika. Sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa tidak ada ruang bagi mereka,” katanya.