Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan lima remaja sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam (sajam). Kelimanya yakni MHA (16), IM (18), HRW (16), RR (16) dan MBS (16), mereka merupakan warga Bandar Lampung.
Hal itu berdasakan pemeriksaan dan gelar perkara oleh aparat polisi. “Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Dan sudah kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan pada rutan Mapolresta Bandar Lampung,” ujar Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, Selasa, 17 Juni 2025.
Kemudian ia menceritakan, awalnya Polresta Bandar Lampung mengamankan belasan remaja yang melakukan aksi tawuran. Tawuran itu pada wilayah Jalan Soekarno Hatta, Gang Bayur, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 19.50 WIB.
Selanjutnya saat membubarkan aksi tawuran tersebut. Polisi juga turut menyita 4 buah senjata tajam jenis celurit dan corbek, dan 13 pelajar teramankan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas, sampai akhirnya 13 orang berhasil teramankan.
Selanjutnya ke 13 orang remaja tersebut dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk pengusutan lebih lanjut. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tawuran ini berawal dari saling tantang kedua kelompok remaja melalui media sosial.
“Para pelaku tawuran yang kita amankan ini, rata-rata masih berstatus sebagai pelajar SMP,” kata Kasi Humas.
Kemudian ia mengimbau peran serta orang tua untuk memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya. Ini agar tidak terjerumus dalam perilaku negatif yang dampaknya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.