Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi. Lokasinya pada daerah lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Korban berinisial NR (41) warga Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sementara rekannya DA (41) warga Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, mengalami luka-luka akibat tebasan senjata tajam.
Sementara dua pelaku, nekat membunuh dan melukai kedua korban. Para pelaku nekat membunuh dan melukai korhan karena perselisihan mengenai tarif pembayaran jasa kencan.
Satu pelaku berhasil tertangkap berinisial M. Rizqi Saputra (28), warga Kecamatan Kemiling. Ia tertangkap, Rabu, 1 April 2026 pada wilayah Pelabuhan Bakauheni.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay mengatakan polisi telah mengantongi identitas pelaku lainnya yakni rekan Rizqi, yakni pria berinisial A.
“Sedang kami lakukan pengejaran,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay, Rabu, 1 April 2026
Kemudian ia mengultimatum A agar segera menyerahkan diri, dan menghimbau agar A bersifat kooperatif dengan aparat kepolisian.
“Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan terlibat langsung dalam aksi pembunuhan atau hanya sekadar menemani tersangka MRS,” katanya.








