• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 21:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Diminta Perkuat Program Ketahanan Keluarga untuk Cegah KDRT

Menurut Benny, sanksi PTDH tersebut memang menunjukkan bahwa penegakan kode etik profesi Polri berjalan. Namun, ia menekankan aspek pencegahan dan pembinaan masih lemah sehingga perlu ditingkatkan.

Denny ZYAsrul Septian MalikbyDenny ZYandAsrul Septian Malik
19/08/25 - 20:04
in Hukum
A A
Polri KDRT, Polres Lampung Timur, Polda Lampung

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung Benny Karya Limantara. (IST)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai Polri perlu memperkuat program ketahanan keluarga (family resilience) sebagai langkah strategis mencegah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan aparat kepolisian.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Bripka Roffery, anggota Polres Lampung Timur, dalam sidang etik Bidang Propam Polda Lampung pada 11 Agustus 2025. Bripka Roffery dipecat setelah dilaporkan istrinya, Selva Yessica, atas dugaan KDRT sejak 2022.

“Kasus ini menunjukkan pencegahan harus diperkuat. Polri perlu mengembangkan program ketahanan keluarga yang mencakup penyuluhan rutin, konseling pernikahan, hingga pendampingan psikolog maupun rohaniwan internal,” kata Benny, Selasa, 19 Agustus 2025.

Pencegahan Harus Jadi Prioritas

Menurut Benny, sanksi PTDH tersebut memang menunjukkan bahwa penegakan kode etik profesi Polri berjalan. Namun, ia menekankan aspek pencegahan dan pembinaan masih lemah sehingga perlu ditingkatkan.

Ia menilai, setiap anggota Polri yang baru menikah atau menghadapi masalah rumah tangga sebaiknya mendapatkan pendampingan khusus. Upaya itu bisa diwujudkan dalam bentuk konseling pernikahan, dukungan psikologis, dan bimbingan rohani secara berkala. “Pembinaan mental rohani (bintalroh) jangan sebatas formalitas, tetapi harus diintegrasikan dengan evaluasi sikap sehari-hari,” ujarnya.

Pentingnya Pendidikan Etika dan HAM

Benny juga menekankan, pencegahan KDRT di lingkungan Polri harus disertai dengan penguatan pendidikan etika dan hak asasi manusia (HAM).

Materi mengenai kode etik profesi, HAM, serta Undang-Undang Penghapusan KDRT perlu ditanamkan sejak pendidikan dasar kepolisian hingga pendidikan lanjutan. “Jika sejak awal anggota sudah dibekali pemahaman etika dan HAM, mereka akan lebih siap menghadapi dinamika kehidupan keluarga maupun sosial,” jelas Benny.

Peran Atasan dan Pengawasan Berlapis

Selain pendidikan, ia menilai pengawasan berlapis mutlak diperlukan. Atasan langsung di setiap satuan kepolisian sebaiknya tidak hanya menilai kinerja dinas, tetapi juga ikut memantau kehidupan sosial dan keluarga bawahannya.

Menurut Benny, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) perlu memperluas peran. Propam tidak cukup sekadar menangani penindakan, tetapi juga harus mengoptimalkan fungsi pencegahan agar kasus serupa dapat diminimalisasi sejak dini.

Reward dan Punishment Transparan

Benny menegaskan, sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) harus diterapkan secara seimbang. Hukuman tegas seperti PTDH memang perlu dipublikasikan secara proporsional agar menjadi pembelajaran internal.

Namun, ia juga menekankan pentingnya apresiasi bagi anggota yang mampu menjaga keharmonisan rumah tangga dan disiplin dalam tugas. “Reward dan punishment yang seimbang menjadi kunci agar pembinaan berjalan efektif,” katanya.

Polri Sebagai Teladan Masyarakat

Benny berharap penguatan pencegahan melalui program ketahanan keluarga benar-benar dijalankan secara konsisten. Dengan demikian, anggota Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga teladan dalam kehidupan pribadi maupun keluarga.

Menurutnya, hal itu akan berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Jika anggota mampu menjaga keharmonisan keluarga, publik akan melihat bahwa Polri bukan hanya aparat penegak hukum, melainkan juga panutan dalam kehidupan sosial. “Ketika aparat bisa menjadi teladan dalam rumah tangga, maka masyarakat akan semakin percaya dan menghormati Polri,” tutup Benny.

Tags: KDRTpolda lampungpolres lampung timurPTDH
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memasuki babak krusial.

Sidang Chromebook Berlanjut, Jaksa Bongkar Penunjukan Pejabat Non-Ahli

byNur
19/01/2026

Jakarta (Lampost.co)— Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem...

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari. Dok Lampost.co

Polda Lampung Masifkan Sosialisasi KUHP Baru

byTriyadi Isworoand1 others
19/01/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) –– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus menggencarkan sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru....

Praktisi hukum senior asal Lampung, Sopian Sitepu. Dok Lampost.co

Praktisi Hukum Sebut KUHP Baru Memanusiakan Manusia

byTriyadi Isworoand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Berita Terbaru

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi
Ekonomi dan Bisnis

Targetkan 101 SPKLU pada 2026, Pemprov Buka Peluang Investasi

byAtikaand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pengoperasian 101 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2026 jadi...

Read moreDetails
Kesiapan SPKLU Jadi Tantangan Layanan Taksi Listrik

Kesiapan SPKLU Jadi Tantangan Layanan Taksi Listrik

19/01/2026
Operasi pencarian pesawat yang dilaporkan hilang kontak di wilayah Sulawesi Selatan mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

IAT Akui Pesawat ATR yang Jatuh di Bulusaraung Alami Gangguan Mesin Sebelum Penerbangan

19/01/2026
Layanan Taksi Listrik Perlu Didukung Perencanaan Matang

Layanan Taksi Listrik Perlu Didukung Perencanaan Matang

19/01/2026
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memasuki babak krusial.

Sidang Chromebook Berlanjut, Jaksa Bongkar Penunjukan Pejabat Non-Ahli

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.