Bandar Lampung (Lampost.co) — Hendra Winata (25), korban dugaan penganiayaan resmi menempuh jalur hukum. Pegawai Bank Himbara ini melaporkan tindakan kekerasan yang teralaminya kepada Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor. STPLP/B/11/I/2026/SPKT/POLSEK KEDATON/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Langkah hukum ini ia ambil setelah korban mengalami luka serius pada bagian kepala akibat pukulan menggunakan sapu oleh keluarga pemilik indekos.
Kemudian atas persoalan tersebut, Polsek Kedaton memastikan proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap Hendra Winata (25), terus berjalan. Polisi menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dan terlapor dalam waktu dekat.
Kapolsek Kedaton, Kompol Budi Harto, mengonfirmasi bahwa peristiwa yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026. Peristiwa tersebut karena perselisihan terkait peminjaman pengeras suara (speaker).
”Peristiwa berawal dari masalah pinjam speaker. Saat pihak-pihak terkait berkumpul untuk bermufakat. Justru terjadi chaos yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala.” ujar Kompol Budi Harto, Selasa, 6 Januari 2026.
Kemudian Kapolsek menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Pihak kepolisian juga telah melayangkan permintaan visum kepada rumah sakit. Ini untuk melengkapi bukti kekerasan fisik yang teralami korban.
”Masih proses lidik. Dalam beberapa hari ini kami akan menginterogasi saksi-saksi. Surat visum juga sudah kita kirim kepada rumah sakit,” katanya.
Kemudian terkait status orang tua terlapor yang merupakan Purnawirawan Polri. Kompol Budi Harto menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengintervensi jalannya hukum. Ia menjamin kepolisian akan bekerja secara profesional.
”Iya, benar (purnawirawan). Namun, tetap kami laksanakan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku,” katanya.








