Kotaagung (Lampost.co) — Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berhasil teringkus. Penangkapan itu oleh tim gabungan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo.
Kedua pelaku inisial JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong.
Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro mengatakan, mereka teringkus dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025. “Mereka kita tangkap setelah penyelidikan terhadap dua kasus curanmor yang terjadi pada Kecamatan Kota Agung,” katanya, Senin 12 Mei 2025.
Kemudian Kapolsek menyebut, dua kejadian tersebut pada 2 Mei 2025, pada halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya. Korban, Mega Daud Marnaek Siahaan, kehilangan sepeda motornya saat makan pada warung tersebut.
Selanjutnya tidak lama berselang, kejadian serupa terjadi pada halaman parkir sebuah minimarket Kelurahan Baros pada 3 Mei 2025. Dalam dua kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kronologi penangkapan berawal dari identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Setelah pelaku curanmor berhasil teramankan oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu. Mereka para pelaku merupakan warga Tanggamus.
Selanjutnya dari petunjuk awal, penyidik melakukan pencarian ke wilayah Bandar Lampung. Hingga akhirnya berhasil mengamankan Jelli Anggara dan Kevin Olandha Ramadhan.
“Barang bukti yang teramankan antara lain sepeda motor Yamaha NMAX hasil curian, kunci leter T, helm, sendal, serta rekaman CCTV,” jelasnya.
Kemudian dari keterangan pelaku, motor curian telah terjual kepada seorang pria berinisial “I” yang saat ini masih buron (DPO). Atas perbuatanya, kedua pelaku kini terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.