Kota Agung (Lampost.co) – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan warung kelontong milik warga Pekon Terbaya, Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan, Sabtu, 22 November 2025.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV. Terlihat satu orang pelaku masuk dan mengambil barang-barang dagangan,” ujarnya, Rabu, 26 November 2025.
Sementara dua tersangka teramankan, yakni RAS (31), warga Pekon Terbaya, sebagai pelaku utama, dan H (43), warga Kelurahan Kuripan, sebagai penadah. Mereka tertangkap beserta puluhan barang bukti hasil pencurian.
Kemudian menurut Kapolsek, kejadian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat pelaku merusak dinding warung sebagai akses masuk. “Total kerugian yang teralami korban mencapai Rp13.940.000,” jelasnya.
Korban, Sutrisno (55), melapor kepada polisi setelah istrinya menemukan dinding warung dalam kondisi jebol saat membuka usaha pada pagi hari. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.








