Kotaagung (Lampost.co) – Polisi berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor pada Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung. Aparat Polsek Pugung bersama warga menggagalkan pencurian itu pada Minggu, 7 September 2025, dini hari.
Sementara pelaku berinisial IP (21), warga Wonosobo, sempat membawa kabur Honda Blade Biru-Orange milik Ruli Peni (44). Motor tersebut tercuri ketika sedang terparkir pada teras rumah.
Namun, saat melarikan diri, motor curian kehabisan bensin. IP pun meninggalkan kendaraan dan mencoba kabur ke perkebunan. Kemudian akhirnya tertangkap polisi bersama warga.
Kapolsek Pugung IPTU. Alfiyan Almasruri Ali mengatakan, pelaku tidak beraksi sendiri. Tiga rekannya berinisial Y, H, dan D berhasil melarikan diri dan kini masuk DPO.
“Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya, Senin, 8 September 2025.
Sementara barang bukti yang teramankan berupa 1 unit Honda Blade BE 3809 VH dengan kerugian sekitar Rp 8 juta. Polisi masih memburu tiga pelaku lain.
Kemudian polisi menghibur agar masyarakat lebih waspada. Dan selalu mengunci kendaraan dengan pengaman ganda saat terparkir.