Kotaagung (Lampost.co) – Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus perjudian jenis koprok dan mengamankan dua orang pelaku. Mereka tertangkap dalam penggerebekan pada sebuah gubuk area kebun jagung, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa sore, 19 Agustus 2025.
Hal itu tersampaikan oleh Kapolsek Pugung, IPTU Alfiyan Almasruri Ali. Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung menuju lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati permainan judi jenis koprok sebuah gubuk. Dari penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Kemudian Kapolsek mengungkapkan, adapun identitas terduga pelaku yang diamankan yakni inisial HB (62), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung. Kemudian SU (72), warga Dusun Podorejo, Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu set perangkat judi koprok yang terdiri dari karpet bergambar binatang, dan empat buah dadu. Serta tempurung dengan alas guncang, dan uang tunai Rp200 ribu,” katanya.
Hingga saat ini Polsek Pugung masih melakukan pemeriksaan intensif serta memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
“Kasus ini akan tertindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian wilayahnya,” imbaunya.
Keduanya kini telah teramankan oleh Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya. Jika terbukti, kedua terduga pelaku terjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.