Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Kedamaian, Bandar Lampung, Andy Suryanartha meminta Polsek Tanjung Karang Timur bekerja profesional. Ia kejelasan pelaporan dugaan penganiayaan anaknya Christian Verrel (22).
Christian Verrel menjadi korban penganiayaan beberapa waktu lalu. Kemudian ia mempertanyakan penanganan perkara yang sudah masuk pada hari ke 22. Namun belum ada progres, meski seluruh bukti pendukung mulai dari hasil visum hingga saksi mata sudah terserahkan kepada penyidik.
“Bukti sudah lengkap, saksi ada, tapi prosesnya terkesan jalan di tempat. Kami hanya minta penegakan hukum yang profesional, tegak lurus, dan tanpa intervensi,” ujar Andy, Kamis, 8 Januari 2026.
Kemudian ia menceritakan, peristiwa bermula pada 16 Desember 2025. Saat Verrel sedang dalam perjalanan pulang usai bermain basket di lapangan Komplek Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur. Saat itu, mobil yang dikendarai terlapor bernama Handi, tiba-tiba berhenti dan membuka pintu di tengah jalan hingga menyenggol sepeda motor korban.
Selanjutnya Andy menyebut anaknya sempat ditabrak kembali oleh terlapor. Saat Verrel mencoba meminta penjelasan. Terlapor justru bereaksi agresif dengan menarik baju korban hingga robek dan melakukan pemukulan secara membabi buta.
Sementara akibat insiden tersebut, Verrel mengalami luka robek pada bibir, kerusakan kacamata. Hingga cedera rahang yang memerlukan perawatan medis pada RSUD Abdul Moeloek.
“Selain luka fisik, anak saya mengalami trauma,” katanya.
Masuk Penyidikan
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto memastikan bahwa perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. Ia membantah adanya pembiaran dan menyatakan bahwa pemanggilan terhadap terlapor sudah terlaksanakan dua kali.
“Statusnya sudah naik ke penyidikan. Hari ini kami panggil terlapor untuk kedua kalinya guna melengkapi berita acara. Penetapan tersangka akan kita lakukan segera setelah seluruh unsur terpenuhi,” katanya.
Meski demikian, Kapolsek menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum terkirim kepada Kejaksaan. Karena status terlapor belum resmi menjadi tersangka. Ia juga menambahkan bahwa kepolisian tetap membuka ruang mediasi (Restorative Justice) bagi kedua belah pihak.
“Jika mediasi tidak mencapai mufakat, proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor, Agung Fatahillah, menyatakan kliennya sangat kooperatif mengikuti prosedur hukum.
“Kami menghormati proses yang berjalan. Sebagai warga negara yang baik, klien kami memenuhi panggilan penyidik Polsek Tanjungkarang Timur. Untuk memberikan keterangan,” katanya.








