Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menyebut, celah masyarakat mendapatkan kompensasi dari koorporasi atas praktik bakar lahan tebu dan celah hukumnya sebenarnya bisa mereka lakukan. Namun ada mekanismenya.
“Celah kompensasi sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya, Rabu, 10 Juli 2024.
Irfan mengungkapkan sebelumnya juga ada perdanya. Akan tetapi perda tersebut saat ini tidak berlaku lagi. Di mana dalam perda itu masyarakat bisa gugatan ganti rugi.
Baca Juga:
Terdampak Pembakaran Panen Tebu, Masyarakat Terdampak Bisa Lakukan ini
“Atau kalau mau lebih rumit lagi saya tidak tahu secara aturan hukumnya seperti apa? Karena ini tadinya perda yang berlaku, sekarang tidak berlaku lagi. Memang bisa gugatan ganti rugi oleh perwakilan masyarakat melalui class action atau tidak,” paparnya.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya serius terhadap aktivitas yang pernah terjadi dan itu bisa sebagai bukti untuk upaya ganti rugi terhadap masyarakat.
“Itu bisa diperjuangkan melalui DPRD Lampung untuk mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan sanksi termasuk ganti rugi pemulihan. Selain itu upaya class action bisa juga ditempuh oleh perwakilan masyarakat,” tandasnya.