Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2 Januari 2026
Sementara itu, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru membawa angin segar bagi penegakan hukum Indonesia. Praktisi hukum senior asal Lampung, Sopian Sitepu, menyebut regulasi ini jauh lebih maju. Karena mengedepankan hak asasi manusia serta keadilan restoratif (restorative justice).
Kemudian Sopian menjelaskan bahwa salah satu keunggulan mencolok dalam KUHP baru adalah penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa secara penuh. Menurutnya, proses pendampingan hukum kini sudah wajib sejak tahap pemeriksaan awal. Berbeda dengan praktik sebelumnya yang cenderung menempatkan pendampingan pada akhir proses penyidikan.
”Ini adalah kemajuan besar. Hak pendampingan diberikan sejak awal pemeriksaan saksi maupun tersangka. Hal ini memberikan ruang yang luas bagi penasihat hukum untuk melakukan pembelaan secara maksimal. Ini demi kepentingan pelaku,” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.
Selain perlindungan terhadap terdakwa, Sopian menekankan bahwa KUHP baru sangat memperhatikan aspek perlindungan korban. Tujuan pidana kini tidak lagi sekadar menghukum pelaku dengan penjara. Tetapi mencari solusi yang adil bagi korban melalui mekanisme restorative justice (RJ).
”Ada peluang perdamaian jika tersetujui oleh korban. Terutama untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Jika kesepakatan damai tercapai dan syarat terpenuhi, RJ bisa terterapkan. Ini membuktikan hukum kita mulai beralih ke arah yang lebih modern,” katanya.
Kerja Sosial
Kemudian poin progresif lainnya adalah adanya sanksi pidana kerja sosial. Sopian menjelaskan, jika hakim menilai seorang pelaku tidak harus masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas). Maka hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa kerja sosial.
”Pelaku tidak perlu masuk penjara, melainkan bekerja sesuai jumlah jam yang ditentukan, seperti membersihkan fasilitas umum. Keunggulannya, sisa waktu mereka masih bisa tergunakan untuk mengurus keluarga. Ini adalah upaya memanusiakan manusia,” katanya.
Selanjutnya meski perangkat hukumnya sudah teranggap ideal. Sopian mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP ini sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum. Mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, hingga Pengacara. Ia tidak menampik adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyimpangan seperti pungutan liar (pungli) dalam penerapan denda atau kerja sosial.
”Potensi penyimpangan itu selalu ada dalam sejarah hukum. Namun kita tidak boleh berprasangka buruk. Yang jelas, hukum harus terus berkembang mengikuti zaman. Termasuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) masa depan,” katanya.








