Bandar Lampung (Bandar Lampung) — Proyek pengerjaan pembangunan proyek irigasi gantung Kabupaten Mesuji merugikan negara sampai Rp14 miliar. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pinyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut.
.
Kasipenkun Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penyelidikan. Dugaan tipikor tersebut pada proyek pembangunan irigasi gantung Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
.
Pengerjaan pembangunan irigasi gantung tersebut oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. Proyek itu menggunakan APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu Rp.97.800.000.000.
.
Kemudian penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor Print – 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024 Tanggal 30 Mei 2024. Pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT). Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung.
.
“Itu terdapat kegiatan peningkatan daerah irigasi Rawa Rawajitu SPP IPIL dengan pagu anggran Rp. 97.800.000.000,” kata Ricky, Kamis, 6 Juni 2024.
.
Selanjutnya Ricky menjelaskan dalam proses pemeriksaan, ada kekuarangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Sehingga menyebabkan adanya indikasi kerugian negara.
.
“Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi. Sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat petani yang ada pada daerah Desa Tanjung Anom sepanjang 93 kilometer,” katanya
.
Lanjut Ricky, indikasi potensi kerugian keuangan negara pada pelaksanaan pembangunan irigasi gantung tersebut dari jumlah pagu Rp.97.800.000.000,-. Kemudian terdapat kerugian negara sebesar Rp.14.346.610.000.
.
“Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” katanya.