• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 16:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

PTTUN Kabulkan Gugatan Pengelolaan Pantai Putri Destian 

Effran by Effran
04/04/24 - 09:31
in Hukum, Lampung, Pesawaran
A A
Wisata Pantai Putri Distian Mutun, Pesawaran.

Wisata Pantai Putri Distian Mutun, Pesawaran. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang mengabulkan gugatan Haidirsyah pengelolaan objek wisata Pantai Putri Distian Mutun, Pesawaran.

Gugatan itu terjadi setelah adanya dua kepemilikan izin nomor induk berusaha (NIB) pengelolaan di pantai tersebut. Pertama NIB milik Haidirsyah dan NIB milik Evi Safitri selaku tergugat intervensi.

Kuasa Hukum Haidirsyah, Masayu Robianti, mengatakan Majelis Hakim berpendapat lain saat pokok perkara yang diajukan kliennya sehingga mengajukan proses banding.

Haidirsyah akhirnya memenangkan perkara dengan nomor: 30/G/2023/PTUN.BLJo/No6/B/2023/PTTUN.PLBG tersebut. “Majelis hakim memutuskan memenangkan klien kami,” kata Masayu, Senin, 1 April 2024.

Putusan itu artinya membatalkan putusan tingkat pertama bernomor: 30/Pdt/2023/PTUN.BL di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.

BACA JUGA: PPK dan PPS Pemilu 2024 Harus Siap Jika Ada Gugatan PHPU

Menurut dia, pokok perkara itu melayangkan gugatan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Pesawaran.

Kemudian, Evi Safitri sebagai tergugat dua Intervensi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. 09062301039120001 tentang Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 93224.

Sedangkan, materi pokok gugatan objek wisata pantai yang terbit izin pada 9 Juni 2023 atas nama Evi Safitri.

Berikut putusan majelis hakim pada PTTUN Palembang pada 26 Maret 2024:

1. Menolak seluruh eksepsi terbanding yang dahulu tergugat dan terbanding dua, semula tergugat intervensi dalam pokok perkara.

2. Mengabulkan gugatan pembanding yang semula penggugat secara keseluruhan

3. Menyatakan batal perizinan usaha berbasis resiko sertifikat standar No. 09062301039120001 kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 93224 atas nama pelaku usaha Evi Safitri yang terbit pada 9 juni 2023

4. Memerintahkan kepada terbanding 1 untuk mencabut perjanjian usaha berbasis resiko sertifikat standar 09062301039120001 kode KBLI 93224 atas nama pelaku usaha Evi Safitri.

5. Menghukum terbanding 1 dan terbanding 2 membayar biaya perkara di tingkat banding senilai Rp250 ribu.

Tags: gugatantempat wisata
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Poster bergambar wajah Riza Chalid(Dok.MI)

Riza Chalid Tersangka, Bersih-bersih Bisnis Minyak dari Lingkaran Korup

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap. Penetapan Riza Chalid...

Rektor Itera, Prof. I Nyoman Pugeg Aryantha menyerahkan piagam penghargaan kepada lulusan terbaik pada Wisuda Periode ke 22 Itera. Dok Itera

Itera Jawab Tantangan Zaman dengan Kurikulum Berbasis AI

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Institut Teknologi Sumatera (Itera) menyiapkan kurikulum baru yang mulai menjadi pedoman pembelajaran pada tahun akademik 2025/2026....

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 12 Juli 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan di Wilayah Ini

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 12 Juli 2025, cuaca Lampung...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.