Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2024 untuk 5.752 narapidana. Potongan masa tahanan itu turut membuat 27 napi di antaranya bisa langsung bebas pada hari lebaran.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, mengatakan terdapat 5.698 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK I) dan 27 napi RK II atau langsung bebas.
Adapun 27 napi yang langsung bebas itu tersebar di satu napi dari Lapas Kelas IIA Kotabumi dan Lapas Kelas IIA Kalianda (4).
Lalu Lapas Kelas IIA Metro (3), Lapas Narkotika Kelas II A (3), Lapas Kelas IIB Way Kanan (2), dan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih (4). Kemudian Rutan Kelas I Bandar Lampung (6) dan Rutan Kelas IIB Sukadana (4).
“Narapidana yang mendapatkan RK I memperoleh remisi selama 15 hari hingga dua bulan,” ujar Kunali, kepada Lampost.co, Kamis, 11 April 2024.
Menurut dia, ada syarat-syarat bagi napi yang berhak mendapatkan remisi khusus. Syaratnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Bagi napi tindak pidana umum harus alani pidana minimal enam bulan sejak tanggal penahanan.
“Sesuai PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, napi bisa mendapatkan remisi dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan,” kata dia.
Narapidana yang baru menjalani pidana selama enam bulan hingga 12 bulan itu memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan, napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih di tahun pertama hingga ketiga memperoleh remisi 1 bulan.
“Sementara untuk keempat dan kelima remisi 1 bulan 15 hari dan tahun keenam ke atas remisi dua bulan,” kata dia.
Penyemangat Napi
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menjelaskan setiap napi tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan memenuhi syarat. Di antaranya berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin atau register F.
”Seluruh proses pengusulan melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) tim asesmen,” kata Ade.
Dia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi napi untuk hidup lebih baik dan bertanggung jawab dalam menjalankan sisa masa pidana.
“Remisi hak warga binaan dan penyemangat mengikuti program-program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas,” kata dia.