• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 11/12/2025 22:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Punya Ternak Diliarkan? Siap-siap Kena Denda Hingga Rp2,7 Juta Berlaku di Aceh Barat

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
14/05/24 - 18:49
in Hukum, Nasional
A A
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai memberlakukan penertiban terhadap ternak milik masyarakat yang dilepas liar ke ruang publik, termasuk pengenaan denda mencapai Rp2,7 juta bagi pemilik ternak yang ternak nya tertangkap petugas yang melakukan penertiban.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai memberlakukan penertiban terhadap ternak milik masyarakat yang dilepas liar ke ruang publik.

Meulaboh (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai memberlakukan penertiban terhadap hewan ternak milik warga yang dilepasliarkan ke ruang publik. Bagi pemilik hewan ternak yang melanggar aturan terkena denda mencapai Rp2,7 juta, yang ternaknya tertangkap petugas yang melakukan penertiban.

“Penertiban yang kita laksanakan ini berdasarkan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013. Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak,” kata Kepala Bidang Trantib pada Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil melansir Antara, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca juga: DPRD Metro Usulkan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pendidikan Kebangsaan

Arsil mengatakan sesuai Pasal 8 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak. Sudah jelas bahwa larangan setiap pemilik ternak melepas/menggembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, dan pembibitan.

Kemudian larangan bagi pemilik ternak melepas/menggembalakan ternak pada lokasi pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian.

Pemkab Aceh Barat juga melarang masyarakat agar tidak melepas ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan dan/atau tempat umum yang dapat mengganggu keselamatan/kelancaran pengguna jalan.

Menurutnya, sejauh ini petugas Satpol PP Pemkab Aceh Barat juga telah mengamankan beberapa ternak kecil masyarakat. Setelah sebelumnya pihaknya melakukan penertiban di lokasi perkantoran milik pemerintah daerah.

“Untuk penertiban ternak berukuran besar, seperti sapi dan kerbau juga akan kita lakukan menyusul. Setelah tempat penampungannya selesai,” kata Arsil menambahkan.

Menciptakan Ketertiban dan Kenyamanan

Dia mengatakan penertiban ternak liar tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkab Aceh Barat dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan masyarakat termasuk di ruang publik dan jalan raya.

“Mengingat selama ini telah banyak masyarakat, khususnya pengguna jalan yang mengalami kecelakaan di jalan raya. Akibat adanya ternak yang dilepas oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab,” kata dia.

Sebelum melakukan penertiban, pemerintah daerah juga telah memasang spanduk imbauan agar pemilik ternak tidak melepas ternak ke ruang publik.

“Penertiban hewan ternak ini akan terus kami laksanakan, dan bagi pemilik yang ternak nya kita tangkap akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang sudah berlaku,” katanya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalHUKUMPeraturan DaerahPERDA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Hormati Proses Hukum dan Serahkan Sepenuhnya kepada KPK

Hormati Proses Hukum dan Serahkan Sepenuhnya kepada KPK

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan...

Dude Harlino

Dude Harlino Klarifikasi Kasus Investasi, Tanggung Jawab Moral Disorot Publik

byNana Hasan
11/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dude Harlino akhirnya memberi klarifikasi terkait namanya yang ikut terseret dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Kasus gagal...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Patok Storan 15-20% dari Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi tertetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terlibat dalam kasus pengadaan...

Berita Terbaru

penyerahan reward mobil BRI Pringsewu
Advertorial

BRI Kantor Cabang Pringsewu Serahkan Reward Mobil kepada KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu

byIsnovan Djamaludin
11/12/2025

Pringsewu (Lampost.co)—Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang baik serta pencapaian kinerja kemitraan, BRI BO Pringsewu resmi menyerahkan reward berupa...

Read moreDetails
Horison Hotels Group

Horison Hotels Group Hadirkan Promosi Akhir Tahun di Seluruh Indonesia, Diskon hingga 15%

11/12/2025
PkM Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang

Prodi Keperawatan Kotabumi Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Cegah Strok pada Lansia

11/12/2025
update Farming Simulator 25

Traktor Raksasa Baru Hadir di Farming Simulator 25, Update Gratis Tambah 7 Mesin Berat

11/12/2025
Tepung Mocaf Unggul untuk Industri dan Kesehatan 

Tepung Mocaf Unggul untuk Industri dan Kesehatan 

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.