Jakarta (Lampost.co): Personel Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI meningkatkan keamanan di sekitar gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Peningkatan keamanan itu usai adanya dugaan penguntitan oleh anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut, Lettu Pom Andri langsung memimpin pengamanan khusus oleh personel Polisi Militer TNI sejak Jumat, 24 Mei 2024,” tulis akun Puspom TNI di instagram resminya, Minggu 26 Mei 2024.
Pengambilan langkah pengamanan khusus itu sebagai bentuk respons atas kekhawatiran dan ancaman usai kejadian dugaan penguntitan tersebut. Personel Puspom TNI bekerja sama dengan pihak keamanan internal Kejagung serta aparat penegak hukum lainnya.
“Untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi ancaman. Pengamanan ini mencakup patroli rutin, pemeriksaan kendaraan, serta pengawasan terhadap individu yang keluar masuk area Kejagung,” tulis keterangan Puspom TNI.
“Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di institusi hukum tertinggi di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan situasi keamanan di Kejagung dapat terjaga dengan baik. Sehingga para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan,” tutup keterangan tersebut.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mencermati dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri. IPW menduga penguntitan ini terkait dugaan korupsi tambang oleh Korps Adhyaksa.
“Pemantauan adalah metode pengawasan untuk mendapatkan informasi atau data dari mereka yang terpantau Densus. Ini cukup mengejutkan,. Densus mengawasi jampidsus, menandakan sesuatu yang serius,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (25/5)
IPW menilai pemantauan oleh Densus 88 bukan inisiatif individu, melainkan tugas resmi. Menurut Sugeng, ada dua isu utama di balik penguntitan ini.
“Isu pertama adalah dugaan korupsi, dan yang kedua adalah potensi konflik kewenangan antara polisi dan kejaksaan,” ujar Sugeng.