IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/04/2026 19:45
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Ratu Narkoba Adelia Putri Salma Nangis Divonis Lima Tahun Penjara

Terdakwa Adelia Putri Salma tervonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 16 Mei 2024. Sebelumnya terdakwa mendapat tuntutan tujuh tahun penjara.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
16/05/24 - 17:28
in Hukum, Kriminal
A A
Saat Adelia Putri Salma menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Saat Adelia Putri Salma menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

ADVERTISEMENT
Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Adelia Putri Salma tervonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 16 Mei 2024. Sebelumnya terdakwa mendapat tuntutan tujuh tahun penjara.
.
Ratu Narkoba julukan Adelia itu terbukti ikut terlibat kasus pencucian uang. Kasus itu dari suaminya Khadafi yang terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Selain itu, selebgram asal Palembang Adelia mendapat denda uang sebesar dua miliar rupiah. Jika tidak terbayar maka akan tergantikan dengan kurungan penjara selama satu bulan.
.
“Memvonis terdakwa Adelia Putri Salma selama lima tahun penjara, dan denda uang sebesar dua miliar rupiah. Jika tidak terbayar maka akan diganti dengan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/gali-fakta-persidangan-sidang-adelia-putri-kembali-tertunda/
.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menyatakan terdakwa tetap berada didalam tahanan, dan dikurangi selama masa penahanan,” katanya.
.
Kemudian pihaknya menyita kartu ATM, barang-barang brended, perhiasan serta mobil mewah pemberian suaminya Khadafi alias David. Namun mobil Alphard tidak tersita oleh Majelis Hakim. Adelia terus menangis selama pembacaan putusan oleh Mejalis Hakim sembari menutupi muka dengan map kuning.
.
2 Miliar
.
Terdakwa kedua Albert Antara yang merupakan sepupu Khadafi mendapat vonis lima tahun penjara dan denda dua miliar. Jika tidak dibayar maka akan diganti penjara selama satu bulan. Atas vonis tersebut kedua terdakwa dan jaksa sepakat menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
.
“Mengajukan fikir-fikir selama tujuh hari kedepan,” katanya.
.
Namun atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini merasa keberatan karena mobil Alphard tidak turut tersita mejalis Hakim. Menurut Eka Aftarini alasan hakim tidak menyita mobil Alphard karena masih dalam jaminan fidusia atau masih dalam kredit.
.
“Kita akan laporkan masalah ini (Alphard tidak disita) secara berjenjang, makanya tadi fikir-fikir,” katanya.
.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Adelia Putri Salma menerima uang penjualan narkoba dari suaminya, Khadafi sekitar Rp3,64 miliar. Uang tersebut ia terima melalui empat rekening selama 2022 hingga 2023.
.
Jaksa menceritakan awalnya selebgram Adelia menikah siri dengan Khadafi di Provinsi Sumatera Selatan pada 2019. Kemudian pada 2021 keduanya menikah secara hukum dalam Lapas Narkotika Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. (SAL)
Tags: Adelia Putri SalmaJaringan InternasionalNARKOBAPN TanjungkarangPutusanvonis
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polisi menangkap salah satu pembunuh seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dok Polres

Polresta Bandar Lampung Ultimatum Pelaku Pembunuhan Wanita Penghibur Menyerahkan Diri

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi. Lokasinya...

Polisi menangkap salah satu pembunuh seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dok Polres

Usai Bunuh Wanita Penghibur, Pelaku Ajak Istri Kabur Menuju Pulau Jawa dengan Sepeda Motor

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 maret 2026 pagi. Lokasinya...

Tempat kejadian perkara seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi di lokalisasi, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pembununuh Wanita Penghibur di Panjang Ditangkap

byTriyadi Isworoand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang wanita yang berprofesi sebagai wanita penghibur tertemukan meninggal dunia, Selasa, 31 Maret 2026 pagi. Lokasinya...

Berita Terbaru

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat meninjau fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan GIZI (SPPG) 03 Rajabasa. Bandarlampung
Humaniora

Polresta Hadirkan Dapur MBG Ketiga di Rajabasa

byDelima Napitupulu
02/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Polresta Bandar Lampung terus memperkuat dukungannya terhadap program strategis nasional. Terbaru, korps bhayangkara ini meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Read moreDetails
Gandeng BUMN, Bupati Egi Akselerasi Pariwisata Lampung Selatan, Bidik Dampak Ekonomi Langsung

Gandeng BUMN, Bupati Egi Akselerasi Pariwisata Lampung Selatan, Bidik Dampak Ekonomi Langsung

02/04/2026
spanyol vs mesir

Spanyol Gagal Taklukkan 10 Pemain Mesir di Barcelona

02/04/2026
Ilustrasi makan bergizi gratis. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona.

Pemerintah Putuskan MBG Hanya pada Hari Sekolah

02/04/2026
belanda vs ekuador

Drama 10 Pemain di Eindhoven, Belanda Tahan Imbang Ekuador 1-1

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.