Bandar Lampung (Lampost.co)– Tersangka korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang–Batu Bulan Pekon Malaya, di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022, total mengembalikan kerugian negara Rp1 miliar.
Terdakwa yang memulangkan yakni Abdul Wahid, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Teranyar, Abdul Wahid memulangkan kerugian negara Rp320 juta pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca juga: Kejati Lampung Geledah Kantor Rekanan Proyek PDAM Way Rilau
“Penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara. Terkait perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin, 6 Januari 2024.
Sebelumnya, Abdul Wahid juga telah dua kali menitipkan uang kerugian negara ke Kejati Lampung. Yakni Rp290.000.000 pada Jumat, 27 Desember 2024 dan Rp390.000.000 pada 16 Desember 2024. “Kejati masih menunggu itikad dari para tersangka. Jika ingin melakukan pengembalian kerugian negara,” ujar, Ricky beberapa waktu lalu.
Itikad Baik
Sementara itu, Kuasa HPukum Abdul Wahid Sukarmin mengatakan upaya pemulangan tersebut sebagai bentuk itikad baik dari Abdul Wahid. Terkait kepastian total kerugian negara, akibat perbuatan kliennya, ia menyebutkan hal tersebut nantinya dibuktikan pada fakta persidangan.
“Itu kan masih perkiraan. Menurut penyidik (total kerugian negara), ya sah-sah saja. Hal itu (pemulangan kerugian negara) kami lakukan semata-mata sebagai itikad baik tersangka dalam proses perkara ini,” katanya.
Adapun tiga pelaku dari korupsi tersebut yakni, Jalaludin selaku kuasa pengguna anggaran yang juga Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat. Abdul Wahid selaku kontraktor pelaksana dan Bayu Dian Saputra selaku konsultan pengawas.
Pada Jumat, 6 Desember 2024, malam, Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sedangkan Jalaludin telah ditahan oleh Kejari Lampung Barat beberapa hari lalu pada perkara korupsi yang berbeda.
“Pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan. Sementara pembayaran sudah 100%,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, beberapa waktu lalu.
Lanjut Armen, dari hasil audit kerugian negara oleh kantor akuntan publik, terdapat kerugian negara Rp1,375 miliar dari total anggaran Rp4,14 miliar. “Anggaran berasal dari Dana Intensif Daerah (DID),” katanya.
Pelaku mendapat jeratan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News