Bandar Lampung (Lampost.co)— Kejati Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara dari korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan di Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
- Kerugian negara Rp1,375 miliar dar total anggaran Rp4,14 miliar.
- Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat TA 2022.
- Kejati tetapkan tiga pelaku dari korupsi jalan di Pesisir Barat.
Kejati Lampung menerima uang Rp290 juta pada Jumat 27 Desember 2024 dari tersangka Abdul Wahid. Sebelumnya, Kejati Lampung juga menerima Rp390 juta dari Abdul Wahid selaku rekanan, pada 16 Desember 2024. Total kerugian negara yang Kejati Lampung tetapkan untuk Abdul Wahid Rp680 juta.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian Kerugian Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Rekanan Kasus Korupsi Badan Jalan Pesibar Pulangkan Kerugian Negara
” Kejati masih menunggu itikad dari para tersangka, jika ingin mengembalian kerugian negara,”ujar Ricky, Jumat, 27 Desember 2024.
Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Wahid, Sukarmin mengatakan pemulangan Rp680 juta tersebut ke Kejati Lampung sebagai itikad baik dari kliennya. Terkait kepastian total kerugian negara, akibat perbuatan kliennya, ia menyebutkan hal tersebut nantinya terbukti pada fakta persidangan.
“Itu kan masih perkiraan menurut penyidik (total kerugian negara),ya sah sah saja. Pemulangan kerugian negara kami lakukan semata-mata sebagai itikad baik tersangka dalam proses perkara ini,” katanya.
Adapun tiga pelaku dari korupsi tersebut yakni, Jalaludin selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat. Abdul Wahid selaku kontraktor pelaksana, dan Bayu Dian Saputra selaku konsultan pengawas.
Sementara itu, pada Jumat malam, 6 Desember 2024, Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sedangkan Jalaludin telah Kejari Lampung Barat tahan beberapa hari lalu, pada perkara korupsi yang berbeda.
“Pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan. Pembayaran telah 100%,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, beberapa waktu lalu.
Lanjut Armen, dari hasil audit kerugian negara oleh kantor akuntan publik, terdapat kerugian negara Rp1,375 miliar dar total anggaran Rp4,14 miliar. “Anggaran berasal dari Dana Intensif Daerah (DID),” katanya.
Pelaku terjerat pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maksimal hukuman 20 tahun penjara.