Padangsidimpuan (Lampost.co)–Hukum di negeri ini sedang teruji. Setelah kasus guru Supriyani, kini remaja perempuan berinisial S (14) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara, menjadi tersangka dengan tuduhan menyebarkan video asusila.
Kasus ini mencuat ketika S, yang menerima video tersebut dari seorang teman laki-laki, lalu menjadi tertuduh menyebarkan video itu ke teman lain.
Dalam video yang viral, ayah S terlihat menangis dan memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sang ayah merasa tidak terima atas status tersangka kepada putrinya, yang menurutnya adalah korban dalam kasus ini.
“Mohon perhatian keadilan hukum bagi anak saya yang menerima video tersebut dari seorang teman, namun malah menjadi tersangka. Umurnya masih 14 tahun, Pak, dan sekarang dia menjadi trauma,” ucap sang ayah.
Ia menegaskan telah menyerahkan bukti-bukti ke pihak kepolisian untuk menunjukkan bahwa S bukanlah pelaku utama penyebaran video. Namun, menurutnya, bukti-bukti tersebut belum kepolisian terima sepenuhnya. Ini memengaruhi kondisi psikologis S.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kejadian bermula pada April 2024, ketika R (17), seorang teman dekat S, mengirimkan video asusila kepadanya. Video tersebut dikirim dengan mode “sekali lihat,” tetapi diduga direkam ulang oleh S dan kemudian dibagikan ke teman lain.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKB Kenborn Sinaga menyatakan bahwa kedua belah pihak telah melapor. Akhirnya, baik S maupun R ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun keduanya menjalani proses hukum, mereka tidak ditahan karena sama-sama masih di bawah umur.
“Keduanya saling melapor, dan status mereka sebagai tersangka saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Kami sudah mengupayakan mediasi hingga tiga kali, tetapi belum ada kesepakatan,” ujar Kenborn.
Kapolres Padangsidimpuan merencanakan mediasi lanjutan, melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan berbagai pihak lain untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
Diketahui bahwa R merupakan anak pejabat di daerah setempat.