• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 04:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Remaja Ini Korban, Malah Jadi Tersangka setelah Terima dan Bagikan Video Asusila

Mencari keadilan hukum.

Sri AgustinabySri Agustina
13/11/24 - 14:09
in Hukum, Nasional
A A
Ilustrasi penyebar video

Ilustrasi penyebar video asusila, korban malah jadi tersangka. (Foto:Dok.Beritsastu)

Padangsidimpuan (Lampost.co)–Hukum di negeri ini sedang teruji. Setelah kasus guru Supriyani, kini remaja perempuan berinisial S (14) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara, menjadi tersangka dengan tuduhan menyebarkan video asusila.

Kasus ini mencuat ketika S, yang menerima video tersebut dari seorang teman laki-laki, lalu menjadi tertuduh menyebarkan video itu ke teman lain.

Dalam video yang viral, ayah S terlihat menangis dan memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sang ayah merasa tidak terima atas status tersangka kepada putrinya, yang menurutnya adalah korban dalam kasus ini.

“Mohon perhatian keadilan hukum bagi anak saya yang menerima video tersebut dari seorang teman, namun malah menjadi tersangka. Umurnya masih 14 tahun, Pak, dan sekarang dia menjadi trauma,” ucap sang ayah.

Ia menegaskan telah menyerahkan bukti-bukti ke pihak kepolisian untuk menunjukkan bahwa S bukanlah pelaku utama penyebaran video. Namun, menurutnya, bukti-bukti tersebut belum kepolisian terima sepenuhnya. Ini memengaruhi kondisi psikologis S.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kejadian bermula pada April 2024, ketika R (17), seorang teman dekat S, mengirimkan video asusila kepadanya. Video tersebut dikirim dengan mode “sekali lihat,” tetapi diduga direkam ulang oleh S dan kemudian dibagikan ke teman lain.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKB Kenborn Sinaga menyatakan bahwa kedua belah pihak telah melapor. Akhirnya, baik S maupun R ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun keduanya menjalani proses hukum, mereka tidak ditahan karena sama-sama masih di bawah umur.

“Keduanya saling melapor, dan status mereka sebagai tersangka saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Kami sudah mengupayakan mediasi hingga tiga kali, tetapi belum ada kesepakatan,” ujar Kenborn.

Kapolres Padangsidimpuan merencanakan mediasi lanjutan, melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan berbagai pihak lain untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

Diketahui bahwa R merupakan anak pejabat di daerah setempat.

Tags: HUKUMPenyebar videoREMAJAvideo asusila
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jimin BTS dan Song Da Eun

Jimin BTS dan Song Da Eun Dikabarkan Pacaran, BIGHIT MUSIC Beri Penjelasan

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Agensi hiburan Korea Selatan, BIGHIT MUSIC, resmi membantah rumor asmara Jimin BTS dengan aktris Song Da Eun....

Uya Kuya.Dok

Uya Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Minta Doa dan Bantuan Cari Kucing Hilang

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025....

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.