Jakarta (Lampost.co): Badan Legislasi (Baleg) DPR bangga dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada periode saat ini. Perubahan beleid itu berdasarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012.
Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah Castro, menyebut dalam konteks ini, kabinet gemuk artinya bakal banyak orang-orang partai yang akan menjadi calon menteri.
“Artinya, makin minim unsur profesional di dalamnya. Kabinet tidak akan bekerja efektif. Semangatnya seolah hanya untuk menggarong uang negara demi memuaskan koalisi politiknya,” kata Castro kepada Media Indonesia (Grup Lampost.co), Minggu, 19 Mei 2024.
Kedua, Castro mengemukakan kabinet gemuk berarti anggaran akan tambah gemuk.
Castro menyayangkan sebab saat ini ekonomi global sedang tak baik-baik saja dari segala aspek. Sedangkan Indonesia malah menilih untuk boros anggaran.
Kemudian, Castro menyatakan anggaran besar dalam kabinet gemuk akan beriringan dengan potensi korupsi.
“Yang 34 kementerian sekarang saja anggarannya dikorup dimana-mana, apalagi kalau kabinetnya makin gemuk!,” ujarnya.
“Jadi mestinya pembahasan setop saja. Tidak hanya RUU kementerian negara, tapi juga termasuk RUU MK, RUU penyiaran, hingga RUU kepolisian yang juga terakhir akan menjadi pembahasan,” katanya.
Seharusnya, kata Castro, DPR dan pemerintah menggunakan kacamata publik, bukan sekadar memenuhi hasrat kekuasaan.
Maka, Castro mengingatkan agar DPR lebih mengutamakan UU yang sejak dulu tak pernah tuntas.
“Sebut saja RUU PPRT perampasan aset atau RUU masyarakat adat. Itu jauh lebih prioritas!,” ujar Castro.